Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara Bakri Makka. Konsultan pengawas proyek Pasar Pabaeng-baeng Makassar itu dinyatakan tak terbukti korupsi.
"Menyatakan terpidana Bakri Makka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subÂsidair," putus MA.
Putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Timur P. Manurung dengan anggota Surya Jaya dan Abdul Latief.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," perintah majelis.
Alasan majelis hakim MAmembebaskan Bakri lantaran perhitungan kerugian negara proyek Pasar Pabaeng-baeng dianggap tidak valid. Sebab bukan dilakukan pihak kompeten.
Perhitungan itu dilakukanIr Andi Maal Latif, MT, Direktur Politeknik Ujung Pandang/Makassar. Berdasarkan fakta hukum, pembuktian kerugian negara hanya berÂdasarkan keterangansaksi ahli itu.
Tidak ada hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)--sebagai lembaga yang berwenang secara hukum--yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara ini.
"Dengan demikian, dakÂwaan penuntut umum terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan dan terÂpidana haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya," timbang majelis.
Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Pengadilan tingkat pertama dan banding itu menyatakan Bakri terÂbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pasar Pabaeng-baeng. Sebagai konsultan pengawas, Bakri dianggap tidak melaksanakan tugasÂnya sehingga terjadi kerugian negara.
Selain itu, Bakri dinyatakan terbukti membantu pelaksana proyek untuk mendapatkan pembayaran dengan menyatakan proyek telah selesai 100 persen. Padahal masih ada beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan.
Akibat perbuatan Bakri terjadi kerugian keuangan negara Rp 1.569.264.000 karena pembayaran telah dicairkan sebelum pekerÂjaan selesai.
Menurut majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding, perbuatan Bakri memenuhi unsur dakÂwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim sependapat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya. Namun majelis tak mengabulkan tuntutan JPU mengenai hukuman Bakri. ***