Berita

Hukum

Bareskrim Siap Jawab Gugatan Praperadilan Pengusaha Gula

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 06:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bareskrim Polri menyatakan siap menghadapi gugatan pengusaha gula, Gunawan Jusuf yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gunawan mengajukan gugatan tersebut terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan ini sudah didaftarkan pada 30 Agustus lalu, dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel dan akan disidangkan pada pada pagi ini, Senin (17/9).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Silitonga memastikan pihaknya siap menghadapi sidang tersebut.


Dia menganggap gugatan yang diajukan Gunawan Jusuf sebagai hal yang biasa. Namun demikian, pihaknya akan menyiapkan segenap upaya untuk menghadapi sidang tersebut. Termasuk, menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan.

“Kita akan siapkan jawaban dan upaya-upaya," tutur Daniel kepada wartawan, Minggu (16/9).

Kasus ini bermula dari laporan dari seorang pengusaha, Toh Keng Siong ke Mabes Polri pada tahun 2016 lalu. Status kasus ini telah naik menjadi penyidikan sejak September 2016.

Koh Keng Siong diketahui telah menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit. Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan tidak juga dikembalikan hingga kini.

Sementara menanggapi gugatan praperadilan Gunawan Jusuf, kuasa hukum Toh Keng Siong, Bambang Hartono mengaku heran. Sebab dalam kasus ini Gunawan baru dipanggil sebatas saksi.

“Kalau sesuai pasal 77 KUHAP, status saksi belum ada satu tindakan yang mengenakan saksi kecuali kalau sudah jadi tersangka, terjadi kerugian, baru bisa praperadilan," tukasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya