Berita

Hukum

Bareskrim Siap Jawab Gugatan Praperadilan Pengusaha Gula

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 06:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bareskrim Polri menyatakan siap menghadapi gugatan pengusaha gula, Gunawan Jusuf yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gunawan mengajukan gugatan tersebut terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan ini sudah didaftarkan pada 30 Agustus lalu, dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel dan akan disidangkan pada pada pagi ini, Senin (17/9).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Silitonga memastikan pihaknya siap menghadapi sidang tersebut.


Dia menganggap gugatan yang diajukan Gunawan Jusuf sebagai hal yang biasa. Namun demikian, pihaknya akan menyiapkan segenap upaya untuk menghadapi sidang tersebut. Termasuk, menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan.

“Kita akan siapkan jawaban dan upaya-upaya," tutur Daniel kepada wartawan, Minggu (16/9).

Kasus ini bermula dari laporan dari seorang pengusaha, Toh Keng Siong ke Mabes Polri pada tahun 2016 lalu. Status kasus ini telah naik menjadi penyidikan sejak September 2016.

Koh Keng Siong diketahui telah menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit. Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan tidak juga dikembalikan hingga kini.

Sementara menanggapi gugatan praperadilan Gunawan Jusuf, kuasa hukum Toh Keng Siong, Bambang Hartono mengaku heran. Sebab dalam kasus ini Gunawan baru dipanggil sebatas saksi.

“Kalau sesuai pasal 77 KUHAP, status saksi belum ada satu tindakan yang mengenakan saksi kecuali kalau sudah jadi tersangka, terjadi kerugian, baru bisa praperadilan," tukasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya