Berita

Ubedilah Badrun/Net

Politik

MA Abai Suara Hati Rakyat

MINGGU, 16 SEPTEMBER 2018 | 03:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi maju jadi calon legislatif merupakan bentuk pengabaian moralitas dan rasionalitas publik.

Begitu kata analis politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menanggapi putusan MA yang menilai PKPU 20/2018 yang melarang mantan koruptor menjadi caleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Peraturan yang dibuat KPU itu juga dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Ubedilah menjelaskan bahwa rakyat sudah muak dengan perilaku korup yang dipertontonkan para dewan. Namun demikian, suara hati rakyat itu ternyata diabaikan oleh MA.

“Bukankah dalam moralitas hukum ada prinsip salus populi suprema lex esto? Suara rakyat banyak adalah hukum tertinggi. MA mengabaikan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (15/9).

Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan bahwa akibat putusan itu ada efek berbahaya yang mengintai. Salah satunya, cara pandang publik yang terkonstruksi dari putusan tersebut, yaitu muncul pandangan di masyarakat bahwa korupsi itu tidak apa-apa, sebab masih bisa nyaleg DPRD dan DPR RI.

“Ini efek paling menyedihkan untuk negeri yang seharusnya memerangi korupsi tetapi justru membuka pintu terbuka bagi mantan koruptor untuk melenggang ke Senayan,” tukasnya. [ian]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya