Berita

Zaini Ahmad (kanan)/Net

Politik

Parpol Dan Caleg Petahana Yang Tidak Loloskan RUU Pesantren Akan Diboikot

SABTU, 15 SEPTEMBER 2018 | 15:30 WIB | LAPORAN:

. Lolosnya RUU Penddikan Keagamaan dan Pondok Pesantren di Baleg DPR RI disambut hangat oleh Ketua Umum DPP Ikatan Pesantren Indonesia (IPI), KH. Zaini Ahmad.
 
Namun, IPI mengancam akan memboikot partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) jiga tidak memperjuangkan RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren hingga menjadi UU.

"Kami senang dengan lolosnya RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. Hal ini bisa mengapresiasi keberadaan pondok pesantren yang lahir sebelum kemerdekaan," ujar Gus Zaini panggilan akrabnya, Sabtu (15/9).


Bahkan pondok pesantren sudah terbukti mengambil peran dalam mencerdaskan anak-anak Indonesia dengan ciri khas ilmu yang diajarkan.

Makanya dengan adanya UU itu maka pemerintah mengakui peran serta terhadap pembangunan bangsa ini.
Oleh sebab itu dirinya mendorong agar RUU tersebut disahkan.

Apabila ada partai dan anggota dewan yang tidak mau memperjuangkan secara sungguh-sungguh RUU tersebut, pihaknya tidak akan memilih mereka lagi pada Pileg 2019 nanti.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al Ikhlas Pasuruan, Jawa Timur ini, kehadiran UU tersebut sudah cukup lama dinantikan kalangan pesantren. Tapi entah mengapa RUU-nya sampai saat ini masih jalan di tempat.

"Kami tidak mau tahu alasannya, pokoknya sebelum Pileg 2019 nanti kami ingin RUU itu disahkan. Jika tidak, kami akan tarik dukungan kami," tegas dia.

Lebih lanjut dia mengingatkan, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua dan telah banyak berperan dalam kehidupan mencerdaskan bangsa, konsisten menunaikan fungsinya sebagai pusat pengajaran ilmu agama Islam (tafaqguh fiddin).

Namun demikian, perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren masih tertinggal karena faktor payung hukum yang tidak memadai.

"Harapannya, dengan adanya UU tersebut, negara memiliki kekuatan hukum di dalam memberikan perhatian dan mengayomi lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren yang selama ini sudah menjadi subsistem pendidikan nasional. Landasan hukum yang dijadikan pijakan selama ini belum menyentuh secara konkrit pada ranah lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren secara spesifik," tuturnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya