Berita

Oesman Sapta/RMOL

Politik

OSO: Yang Keberatan Putusan MA, Silakan Judicial Review

SABTU, 15 SEPTEMBER 2018 | 13:20 WIB | LAPORAN:

. Ketua DPD RI yang juga Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

"Kalau hukum sudah memutuskan demikian maka sudah sepantasnya kita menghormati keputusan hukum itu," kata OSO sapaan akrabnya usai memberikan ceramah sosialisasi Empat Pilar MPR di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9).


Menurutnya, kalau sudah diputuskan secara hukum, itulah yang harus diikuti, sebab kalau tidak maka tidak akan ada keseimbangan hukum.

Jika ada yang keberatan dengan putusan MA tersebut, lanjut OSO, tidak ada salahnya untuk mengajukan kembali judicial review.

"Kalau ada merasa keberatan segala macam, bisa diajukan judicial review kembali, ya kan. Jadi jangan ada dusta di antara kita, jangan seolah-olah kita lebih hebat dari pada yang lain," tuturnya.

"Jadi ikutlah proses hukum karena negara kita menyatakan negara hukum, negara hukum dan harus konstitusional, harus berdasarkan UU 1945," tandas OSO, ketua umum Hanura itu menambahkan.

MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, Pasal 60 huruf j PKPU 26/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya