Berita

Diskusi "Mengapa DPRD Korupsi Beramai-ramai"/RMOL

Politik

Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Bukan Berarti Pemerintah Pro Korupsi

SABTU, 15 SEPTEMBER 2018 | 12:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Dibatalkannya Peraturan KPU soal mantan narapidana koruptor yang tidak boleh mencalonkan sebagai anggota legislatif oleh Mahkamag Agung (MA), jangan diartikan bahwa pemerintah pro terhadap koruptor.

Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris berpendapat, MA sebagai lembaga yudikatif tidak bisa dicampuradukan dengan pemerintah yang merupakan eksekutif.

"Begini, pemerintah tidak bisa campur tangan dalam wilayah kekuasaan yudikatif, bisa dipahami saja," kata Syamsudin usai diskusi dengan tema "Mengapa DPRD Korupsi Beramai-ramai?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9).


Dia berpendapat, bagian dari komitmen pemerintah terlihat melalui diloloskannya Peraturan KPU 20/2018 tentang larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Dengan dibatalkanya PKPU oleh MA tentu KPU akan menjalankan putusan tersebut, walaupun pada saat yang sama KPU melakukan himbauan terhadap partai politik tidak mengajukan calon anggota legislatif yang bermasalah.

"Selain itu, yang bisa dilakukan ya civil society supaya tidak memilih caleg yang bermasalah gitu aja. Saya pikir apa lagi, enggak ada solusi," pungkas Syamsuddin Haris. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya