Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Somasi Nasdem Ke Rizal Ramli Salah Alamat

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2018 | 16:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ekonom senior Rizal Ramli tak perlu memusingkan surat somasi Partai Nasdem. Rizal tak usah memenuhi permintaan Nasdem untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya soal kelebihan impor yang dilakukan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

"Somasi Nasdem salah alamat dan tidak tepat baik dari segi materi maupun hukum pidana," kata Wakil Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam, Muhammad E. Irmansyah, kepada redaksi, Jumat (14/9).

Enggar adalah kader Partai Nasdem. Surat somasi sudah diterima Rizal. Somasi berisi tuntutan agar mantan Menko Ekuin era Pemerintahan Gus Dur dan Menko Maritim era Pemerintahan Jokowi itu meminta maaf dan mencabut pernyataan yang disampaikan pada acara Indonesia Business Forum yang ditayangkan stasiun TV One pada Kamis (6/9) pekan lalu. Jika tidak dipenuhi Nasdem akan melaporkan Rizal ke polisi.


Irmansyah menyebut tiga alasan kenapa somasi Partai Nasdem kepada Rizal salah alamat. Pertama, Rizal mengungkapkan data dan fakta impor yang berlebihan. Hal ini penting untuk diungkapkan kepada publik mengingat impor yang berlebihan antara lain akan menyebabkan mata uang rupiah melemah.

Kedua, Rizal justru ingin Menteri Perdagangan ditegur karena kebijakan impor yang dibuatnya merugikan rakyat kecil. Impor garam dan beras, misalnya, merugikan petani dan penambak garam Tanah Air. Selain soal kelebihan, impor dilakukan di saat musim panen.

Kebijakan Enggar secara langsung maupun tidak langsung bisa menggerogoti elektabilitas Jokowi di kalangan petani dan penambak garam. Ingin menyelamatkan Jokowi makanya Rizal menyarankan agar Menteri Perdagangan diganti.

"Ketiga, dalam pernyataan Rizal Ramli tidak menghina Ketua Umum DPP Partai Nasdem maupun Partai Nasdem," kata salah satu pendiri Institute for Studies and Development of Thought (ISDT) itu.

Irmansyah mengatakan somasi Nasdem kepada Rizal dengan menggunakan sangkaan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang terkait dengan perusakan kehormatan orang lain dengan sengaja, jelas tidak tepat sasaran.

Bab XVI Pasal 310 KUHP ayat 3 menyatakan: 'Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri'.

"Tidak perlu saya ulas Pasal 310 ayat 1 dan 2 serta pasal 311 selain pasal 310 KUHP ayat 3. Jelas dan terang sekali apa yang dilakukan Rizal Ramli bukan untuk kepentingan dirinya pribadi, kelompok atau satu golongan. Tapi demi kepentingan umum, demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia," kata Irmansyah.

"Sosok Rizal Ramli yang saya kenal, tidak pernah menghina seseorang. Kalaupun dia berkata tentang sesuatu hal, itu pasti ditinjau secara obyektif, nothing personal," tukasnya. [fiq]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya