Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Somasi Nasdem Ke Rizal Ramli Salah Alamat

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2018 | 16:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ekonom senior Rizal Ramli tak perlu memusingkan surat somasi Partai Nasdem. Rizal tak usah memenuhi permintaan Nasdem untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya soal kelebihan impor yang dilakukan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

"Somasi Nasdem salah alamat dan tidak tepat baik dari segi materi maupun hukum pidana," kata Wakil Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam, Muhammad E. Irmansyah, kepada redaksi, Jumat (14/9).

Enggar adalah kader Partai Nasdem. Surat somasi sudah diterima Rizal. Somasi berisi tuntutan agar mantan Menko Ekuin era Pemerintahan Gus Dur dan Menko Maritim era Pemerintahan Jokowi itu meminta maaf dan mencabut pernyataan yang disampaikan pada acara Indonesia Business Forum yang ditayangkan stasiun TV One pada Kamis (6/9) pekan lalu. Jika tidak dipenuhi Nasdem akan melaporkan Rizal ke polisi.


Irmansyah menyebut tiga alasan kenapa somasi Partai Nasdem kepada Rizal salah alamat. Pertama, Rizal mengungkapkan data dan fakta impor yang berlebihan. Hal ini penting untuk diungkapkan kepada publik mengingat impor yang berlebihan antara lain akan menyebabkan mata uang rupiah melemah.

Kedua, Rizal justru ingin Menteri Perdagangan ditegur karena kebijakan impor yang dibuatnya merugikan rakyat kecil. Impor garam dan beras, misalnya, merugikan petani dan penambak garam Tanah Air. Selain soal kelebihan, impor dilakukan di saat musim panen.

Kebijakan Enggar secara langsung maupun tidak langsung bisa menggerogoti elektabilitas Jokowi di kalangan petani dan penambak garam. Ingin menyelamatkan Jokowi makanya Rizal menyarankan agar Menteri Perdagangan diganti.

"Ketiga, dalam pernyataan Rizal Ramli tidak menghina Ketua Umum DPP Partai Nasdem maupun Partai Nasdem," kata salah satu pendiri Institute for Studies and Development of Thought (ISDT) itu.

Irmansyah mengatakan somasi Nasdem kepada Rizal dengan menggunakan sangkaan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang terkait dengan perusakan kehormatan orang lain dengan sengaja, jelas tidak tepat sasaran.

Bab XVI Pasal 310 KUHP ayat 3 menyatakan: 'Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri'.

"Tidak perlu saya ulas Pasal 310 ayat 1 dan 2 serta pasal 311 selain pasal 310 KUHP ayat 3. Jelas dan terang sekali apa yang dilakukan Rizal Ramli bukan untuk kepentingan dirinya pribadi, kelompok atau satu golongan. Tapi demi kepentingan umum, demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia," kata Irmansyah.

"Sosok Rizal Ramli yang saya kenal, tidak pernah menghina seseorang. Kalaupun dia berkata tentang sesuatu hal, itu pasti ditinjau secara obyektif, nothing personal," tukasnya. [fiq]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya