Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Nazaruddin Ibrahim Sarankan Fadli Zon Kembali Baca UU Pemilu

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2018 | 14:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Gerindra, Fadli Zon baru-baru ini menyampaikan usulan untuk menghentikan penanyangan informasi publik tentang pembangunan bendungan di bioskop. Menurut Tim Pembela Jokowi (TPJ) usulan itu tidak masuk akal dan hanya mengada-ada.

"Karena tidak ada pelanggaran apapun dari penanyangan tentang kinerja dan pembanguan yang dilakukan oleh pemerintah di ruang-ruang publik, termasuk di bioskop," kata Koordinator Nasional TPJ, Nazaruddin Ibrahim kepada wartawan, Jumat (14/9).

Menurut Nazaruddin, Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai instansi yang menanyangkan informasi tersebut telah menyatakan bahwa penanyangan informasi itu merupakan bagian dari tugas Kominfo untuk untuk memberikan informasi kepada publik, dan bukan untuk tujuan-tujuan lain, misalnya kampanye.


Hal ini juga sesuai dengan informasi-informasi lain yang disampaikan oleh pemerintah misalnya informasi tentang Asian Games 2018, yang merupakan ajakan untuk mensukseskan Asian Games yang juga diantaranya ditayangkan di Bioskop.

"Penanyangan informasi pembanguan kepada publik ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya seperti dalam keterangan tertulis.

Karena itu, terlalu mengada-ada jika penanyangan iklan tersebut dikatakan sebagai bentuk kampanye.

"Bung Fadli Zon harus paham tentang pengertian kampanye pemilu, harus membaca Undang-Undang Pemilu," imbuh Nazar biasa disapa.

Kampanye Pemilu, menurut UU adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dengan merujuk pada informasi yang disampaikan kepada publik tentang kinerja pembengunan bendungan di Bioskop, materi (content) dari informasi tersebut adalah informasi tentang rencana, proses, serta hasil-hasil atau capaian dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Justru menurutnya, penanyangan informasi tentang kinerja pemerintah ini menujukkan bahwa pemerintah telah memberikan standar akuntabilitas pemerintahan yang tinggi, bahwa kinerja pemerintah dapat dilihat dan diawasi oleh publik.

"Hal ini juga merupakan wujud dari standar transparansi pemerintahan dimana publik dapat mengetahui perkembangan pembangunan dan manfaatnya bagi bakyat," sebut Nazar.

Oleh karenanya, usulan penghentian penayangan informasi tentang kinerja pemerintah di bioskop justru menghalangi tugas pemerintah untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada publik, serta menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi-informasi semacam itu.

"Menghalangi informasi kepada publik tentang kinerja pemerintah sama halnya dengan upaya untuk mengembalikan proses-proses pembanguan dalam ruang yang 'gelap', tidak transparan dan tidak akuntabel," sebutnya.

"Dengan demikian, penanyangan informasi tentang kinerja pemerintah harus tetap dilakukan seluas mungkin di ruang-ruang publik, termasuk di bioskop dan tempat-tempat publik lainnya," pukas Nazar menambahkan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya