Berita

Foto: Shafee (tengah)/AP

Dunia

Pengacara Najib Razak Dijerat Kasus Pencucian Uang

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2018 | 14:28 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang pengacara yang menangani kasus mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yakni Muhammad Shafee Abdullah ditangkap pada Kamis (13/9) karena dinilai telah menerima suap dan melakukan penucian uang.

Shafee dituduh menerima uang sebesar 2,3 juta dolar AS dari kekayaan yang dirampas terkait dengan penyelidikan terhadap lebih dari 50 orang yang dicurigai terkait dengan penjarahan multi-miliar dolar dari dana investasi negara 1MDB.

Shafee sendiri mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan pencucian uang dan dua tuduhan menghindar pajak dengan membuat deklarasi palsu atas pajak penghasilannya.


Dikabarkan Al Jazeera, Shafee tercatat menerima hasil dari kegiatan ilegal 1,04 juta dolar AS dari rekening bank pribadi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang terseret kasus korupsi 1MBD pada September 2013 dan 1,26 juta dolar AS pada Februari 2014.

Shafee adalah pengacara pertahanan utama untuk Najib.

Najib mengkritik tindakan pengadilan terhadap pengacaranya itu. Dia menilai bahwa penangkapan itu dilatarbelakangi motif politik untuk mengintimidasi Shafee dan merupakan bentuk pengadilan yang tidak adil.

Dalam sebuah pernyataan di Facebook, dia mengatakan penyelidikan itu jelas tidak lengkap karena dia belum dipanggil oleh pejabat anti-korupsi untuk menjelaskan pembayaran kepada Shafee.

Shafee mengaku menerima uang itu, tetapi membantah bahwa itu adalah hadiah untuk menuntut pemimpin oposisi Anwar Ibrahim dalam persidangan sodomi.

Dia mengatakan itu adalah pembayaran kembali untuk layanan hukum bagi partai Melayu Najib dan koalisi yang berkuasa saat itu, dan dia tidak memiliki pengetahuan tentang sumber uang itu. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya