Berita

Febri Diansya/RMOL

Hukum

KPK Minta Kepala Daerah Tidak Ragu Pecat ASN Korup

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2018 | 12:54 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak ragu memecat para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi koruptor.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, imbauan itu diberikan karena masih ada ribuan ASN koruptor yang masih belum diberhentikan dari jabatannya.

"Para PPK, termasuk kepala daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya agar membangun sistem pelaporan sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini," ucapnya kepada wartawan, Jumat (14/9).


Febri menuturkan, para kepala daerah tidak boleh ragu memecat mereka. Sebab, ihwal pemecatan ini sudah diatur oleh Kemendagri, BKN dan Kemenpan RB.

"Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri, BKN, dan Kemenpan RB sempat berdiskusi dengan KPK terkait pemecatan para ASN koruptor ini.

Kemendagri, BKN dan Kemenpan RB membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang keputusan bagi para ASN yang berstatus hukum inkrah sebagai koruptor. Disepakati, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat paling lambat sampai akhir 2018 ini.

Kemudian, pada 10 September lalu, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu maklumat surat itu menyatakan bahwa para ASN koruptor yang berstatus inkrah di pengadilan harus segera dipecat. Imbauan ditujukan kepada para kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya