Berita

Ismail Yusanto/Net

Politik

Ismail: Ganti Sistem Itu Adalah Hal Yang Biasa

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 17:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto angkat bicara soal langkah Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya.

Ismail menilai Indonesia beberapa kali melakukan pergantian sistem, baik itu politik, kepartaian hingga Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurutnya pergantian sistem adalah hal yang biasa terjadi dalam sebuah negara. Jika sistem yang dijalankan buruk bukan berarti masyarakat terus dipaksa menerima sistem tersebut.

Ismail mencontohkan banyak para ahli ekonomi menyebut sistem perekonomian Indonesia sudah sangat liberal dan kecendrungan kepada korporasi sangat besar yang membuat negara seperti kehilangan kendali dan rakyat menjadi korban.
Ismail mencontohkan banyak para ahli ekonomi menyebut sistem perekonomian Indonesia sudah sangat liberal dan kecendrungan kepada korporasi sangat besar yang membuat negara seperti kehilangan kendali dan rakyat menjadi korban.

Di sisi lain sistem kapitalis banyak menuai protes di beberapa negara termasuk di Amerika Serikat.

"Itu contoh, karena ganti sistem itukan general. Soal ganti sistem itu adalah satu hal yang biasa artinya kalau sistem itu buruk kenapa tidak diganti menjadi sistem yang lebih baik," kata Ismail usai diskusi di Gedung Joang 45, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Lebih lanjut Ismail heran dengan masih ada saja pihak yang tidak bisa menerima pergantian sistem agar bisa berjalan dengan baik. Menurutnya jika pergantian sistem biasa atau umum dilakukan maka tidak perlu lagi adanya laporan yang menilai pergantian sistem disebut makar.

"Jadi apa masalahnya, dimana letak kesalahannya," ujarnya.

Sebelumnya latar belakang laporan Almisbat ke Bareskrim Polri dari sebuah video di YouTube. Dalam video tersebut, ada pernyataan Ismail dan Mardani yang ditafsirkan ingin mengganti sistem pemerintah RI.

Laporan tersebut tercatat di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1113/IX/2019/BARESKRIM tertanggal 12 September 2018. Mardani dan Ismail dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 82A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. ‎[nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya