Berita

Merry Purba/Net

Hukum

Merry Utus Banyak Tangan Untuk Terima Uang Suap

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Hakim Ad Hoc PN Medan Merry Purba diduga mengutus banyak pihak untuk menerima aliran uang suap dari Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi.

Selain menggunakan Panitera pengganti PN Medan Helpandi Merry mengutus orang kepercayaannya untuk mengambil uang suap dari tangan Tamin.

"Ya setelah diterima Helpandi diteruskan ke Bu Merry melalui orang perantaranya. Ya utusan beliau (Merry Purba)," ujar Kuasa Hukum Helpandi, Fadli Nasution saat dihubungi, Kamis (13/9).


Dalam perkara ini, Helpandi dan Merry diduga menerima uang dari tersangka Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Tamin merupakan seorang terpidana yang sedang diurus kasusnya oleh Merry di PN Medan.

Merry diduga menerima uang secara bertahap dari Tamin terkait pengurusan kasusnya itu. Pemberian duit pertama sebesar 150 dolar Singapura dari Tamin dilakukan melalui Hadi Setiawan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

Sementara pemberian kedua sebesar 130 dolar Singapura disita KPK dari tangan panitera pengganti PN Medan, Helpandi dalam sebuah amplop coklat. Rencananya Helpandi akan memberikan uang tersebut kepada orang kepercayaan Merry. Namun sebelum sampai ke Merry tim satgas KPK telah mencokok Helpandi dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Helpandi, Merry, Tamin dan Hadi sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU‎ No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Tamin dan Hadi Setiawan‎ disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ‎[nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya