Berita

Merry Purba/Net

Hukum

Merry Utus Banyak Tangan Untuk Terima Uang Suap

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Hakim Ad Hoc PN Medan Merry Purba diduga mengutus banyak pihak untuk menerima aliran uang suap dari Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi.

Selain menggunakan Panitera pengganti PN Medan Helpandi Merry mengutus orang kepercayaannya untuk mengambil uang suap dari tangan Tamin.

"Ya setelah diterima Helpandi diteruskan ke Bu Merry melalui orang perantaranya. Ya utusan beliau (Merry Purba)," ujar Kuasa Hukum Helpandi, Fadli Nasution saat dihubungi, Kamis (13/9).


Dalam perkara ini, Helpandi dan Merry diduga menerima uang dari tersangka Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Tamin merupakan seorang terpidana yang sedang diurus kasusnya oleh Merry di PN Medan.

Merry diduga menerima uang secara bertahap dari Tamin terkait pengurusan kasusnya itu. Pemberian duit pertama sebesar 150 dolar Singapura dari Tamin dilakukan melalui Hadi Setiawan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

Sementara pemberian kedua sebesar 130 dolar Singapura disita KPK dari tangan panitera pengganti PN Medan, Helpandi dalam sebuah amplop coklat. Rencananya Helpandi akan memberikan uang tersebut kepada orang kepercayaan Merry. Namun sebelum sampai ke Merry tim satgas KPK telah mencokok Helpandi dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Helpandi, Merry, Tamin dan Hadi sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU‎ No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Tamin dan Hadi Setiawan‎ disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ‎[nes]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya