Berita

Kartu Jakarta Pintar Plus Anies-Sandi/Net

Nusantara

DPRD: Manfaat KJP Plus Belum Dirasakan Warga DKI

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 13:47 WIB | LAPORAN:

Manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dinilai belum dirasakan bagi sebagian masyarakat Jakarta.

Berbeda saat Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama memimpin Jakarta. KJP digunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan menilai perbandingan penggunaan KJP di zaman Anies dan Jokowi karena adanya kata plus.


Menurutnya penambahan kata plus itu dalam praktiknya tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga masyarakat belum begitu terasa manfaatnya.

"Kita ini selama ini dininabobokan dengan nama plus, padahal sebetulnya kata plus itu menurut saya masih abstrak," ujar Sereida saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/9).

Lebih lanjut ia menilai manfaat dari KJP Plus yang kurang dirasakan oleh masyarakat karena program tersebut bisa dicairkan. Di pemerintahan sebelumnya, KJP tidak bisa dicairkan sehingga penggunaannya hanya sebatas mendukung pendidikan anak.

Hal ini jugalah yang membuat kata plus dalam program pemerintah sekarang abstrak. Dengan diberikan secara tunai maka uang tersebut bisa disalahgunakan oleh siswa maupun orang tua.

"Jadi penggunaannya tidak jelas. Kalau diberikan secara cash
alat kontrolnya susah. Data kasus yang kita dapati dilapangan dana yang Rp130 ribu untuk belanja, maka diambil cash oleh warga Rp100 ribu jadi sisalah Rp30 ribu untuk belanja sehingga Rp30 ribu itu tidak bisa dibelikan untuk beli daging ataupun beli ayam," jelas Sereida.

Karena itu, Sereida meminta agar Pemprov DKI lebih serius dalam menangani kasus KJP yang selama ini banyak disalah gunakan.

Berdasarkan data KJP disalurkan setiap bulan. Untuk siswa SD, sebesar Rp250 ribu dan dapat ditarik tunai Rp100 ribu per bulan. Siswa SMP, sebesar Rp300 ribu dan dapat ditarik tunai Rp150 ribu per bulan.

Untuk jenjang SMA, sebesar Rp420 ribu per bulan dan dapat ditarik tunai Rp200 ribu. Hal ini juga diatur dalam Pergub Nomor 4 tahun 2018 tentang sistem pencairan dana ini diubah untuk memudahkan peserta KJP Plus. ‎‎[nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya