Berita

Wamenlu A.M Fachir/Kemenlu

Hukum

Dokumen Perdata Lintas Negara Kini Bisa Dipantau Secara Online

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 13:24 WIB | LAPORAN:

Proses pengiriman surat rogatori dan dokumen perdata lintas batas negara kini bisa dipantau secara online.

Kementerian Luar Negeri bersama Mahkamah Agung mengesahkan prosedur teknis surat rogatori dan dokumen perdata lintas negara.

Wakil Menlu A.M Fachir mengatakan, teknologi informasi tersebut sebagai komitmen pihaknya untuk meningkatkan pelayanan publik. Melalui teknologi informasi, masyarakat pencari keadilan dan pengadilan di seluruh Indonesia dapat mengikuti dan memantau proses pengiriman surat dan dokumen lintas negara.


Selain itu, masyarakat dan lembaga pengadilan juga mendapatkan informasi mengenai ketentuan negara lain terkait pengiriman surat dan dokumen dalam masalah perdata serta biaya pengiriman.

"Sistem ini dibangun untuk memastikan surat rogatori dan dokumen pengadilan dalam masalah perdata dapat diterima dengan baik oleh pihak terkait di luar negeri secara cepat, tepat, efektif dan efisien," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/9).

Untuk diketahui, surat rogatori (rogatory letter) merupakan permintaan dari pengadilan suatu negara kepada negara lain untuk mendapatkan bantuan teknis hukum di bidang keperdataan. Misalnya, mencari atau mengidentifikasi orang, aset atau properti, memperoleh keterangan saksi, dokumen atau alat bukti lain atau pelaksanaan proses keperdataan.

Sementara, bantuan penyampaian dokumen pengadilan dilakukan oleh pengadilan di Indonesia untuk menyampaikan dokumen seperti gugatan perdata, panggilan sidang, pernyataan upaya hukum, pemeriksaan berkas, salinan putusan, dan dokumen keperdataan lain untuk seseorang yang berada di luar negeri.

Peresmian sebelumnya telah ditandatangani melalui kerja sama antara MA, PT Pos Indonesia dan BNI Syariah sebagai implementasi nota kesepahaman MA dan Kemenlu tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Masalah Perdata yang ditandatangani oleh Menlu Retno Marsudi dan Ketua MA Hatta Ali pada 20 Februari 2018. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya