Berita

Wamenlu A.M Fachir/Kemenlu

Hukum

Dokumen Perdata Lintas Negara Kini Bisa Dipantau Secara Online

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 13:24 WIB | LAPORAN:

Proses pengiriman surat rogatori dan dokumen perdata lintas batas negara kini bisa dipantau secara online.

Kementerian Luar Negeri bersama Mahkamah Agung mengesahkan prosedur teknis surat rogatori dan dokumen perdata lintas negara.

Wakil Menlu A.M Fachir mengatakan, teknologi informasi tersebut sebagai komitmen pihaknya untuk meningkatkan pelayanan publik. Melalui teknologi informasi, masyarakat pencari keadilan dan pengadilan di seluruh Indonesia dapat mengikuti dan memantau proses pengiriman surat dan dokumen lintas negara.


Selain itu, masyarakat dan lembaga pengadilan juga mendapatkan informasi mengenai ketentuan negara lain terkait pengiriman surat dan dokumen dalam masalah perdata serta biaya pengiriman.

"Sistem ini dibangun untuk memastikan surat rogatori dan dokumen pengadilan dalam masalah perdata dapat diterima dengan baik oleh pihak terkait di luar negeri secara cepat, tepat, efektif dan efisien," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/9).

Untuk diketahui, surat rogatori (rogatory letter) merupakan permintaan dari pengadilan suatu negara kepada negara lain untuk mendapatkan bantuan teknis hukum di bidang keperdataan. Misalnya, mencari atau mengidentifikasi orang, aset atau properti, memperoleh keterangan saksi, dokumen atau alat bukti lain atau pelaksanaan proses keperdataan.

Sementara, bantuan penyampaian dokumen pengadilan dilakukan oleh pengadilan di Indonesia untuk menyampaikan dokumen seperti gugatan perdata, panggilan sidang, pernyataan upaya hukum, pemeriksaan berkas, salinan putusan, dan dokumen keperdataan lain untuk seseorang yang berada di luar negeri.

Peresmian sebelumnya telah ditandatangani melalui kerja sama antara MA, PT Pos Indonesia dan BNI Syariah sebagai implementasi nota kesepahaman MA dan Kemenlu tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Masalah Perdata yang ditandatangani oleh Menlu Retno Marsudi dan Ketua MA Hatta Ali pada 20 Februari 2018. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya