Berita

Fayakhun Andriadi/Net

Hukum

PALU HAKIM

Fayakhun Beli Suara Agar Dipilih Jadi Ketua Golkar DKI

Perkara Suap Proyek Bakamla
KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 09:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco mengaku pernah menerima uang dari Fayakhun Andriadi.

Uang itu dipakai untuk membeli suara agar Fayakhun dipilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI dalam Musyawarah Daerah (Musda) IX Juni 2016.

Uang untuk membeli suaraitu berasal dari suap Rp 12 miliar yang diterima Fayakhun terkait pembahasan anggaran proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) di APBN Perubahan 2016.


Saat bersaksi untuk perkara korupsi Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Basri mengatakan tak menerima uang langsung dari Fayakhun. Tapi dari Agus Setiawan, anak buah Fayakhun.

"Saya nggak tahu itu uang dari mana. Saya tahunya dari Agus. Agus bilang dari Bapak (Fayakhun),"  kata Basri.

"Kapan terimanya (dari Agus) saya nggak hapal betul tapi saya ingat-ingat itu men­jelang Musda. (Jumlahnya) sudah tidak ingat karena antara dua sampai tiga kali (penyerahan)," lanjut Basri.

Menjelang Musda, Fayakhun juga gencar melobi ketua-ketua DPC Partai Golkar se-Jakarta agar memilihnya menjadi Ketua DPD DKI.

"Pemilihan ketua kan kita harus melobi pemilik suara. Nah pemilik suara ini kan ada nilainya. Nah saya dim­intai tolong terdakwa untuk melobi pemilik suara untuk memilih beliau," aku Basri.

Basri menyebutkan pem­berian uang kepada pemilik suara dilakukan di Hotel Fairmont Jakarta, yang menjadi markas tim pemenangan Fayakhun.

Pemilik suara dikumpul­kan dan digiring ke kamar hotel Fairmont satu per satu. Lalu diberi uang.  "Seingat saya gabungan dolar dan rupiah," ungkap Basri.

"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi men­jelaskan Fayakhun menyepakati untuk menggarap pemilik suara dengan mem­berikan uang Rp 300 juta dan ketua wilayah Rp 500 juta diberikan secara ber­tahap. Apakah betul ini?" tanya jaksa KPK.

Basri membenarkan isi BAP dirinya ketika di KPK. "Ketua wilayah itu ada 4. Berarti kali empat," jelas Basri.

Pada sidang sebelum­nya, Agus Setiawan men­gakui pernah disuruh memberikanuang kepada Basri. Jumlahnya Rp 1 miliar.Pengakuannya klop dengan kesaksian Basri: uang diserahkan di diserahkan di Hotel Fairmont.

Menurut Agus, uang yang diserahkan kepada Basri merupakan hasil pencairan dari Lie Ketty. Perempuan pemilik toko Serba Cantik Melawai itu membantu menyediakan rekening di luar negeri untuk menam­pung duit 'fee' proyek Bakamla. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya