Berita

Foto: Net

Hukum

Peradi Versi Fauzie Dipastikan Banding

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 09:16 WIB | LAPORAN:

Peradi versi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Budhy Hertantiyo terkait pengurus Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

"Oh pasti dong (banding), sudah pasti. Kami kecewa melihatnya, bukannya dia (majelis) seperti yang disebutkan dia, faktanya nyatakan kalau ada peraturan yang tidak menemukan mengatur secara jelas suatu hal atau sama sekali tidak ada pengaturannya, maka hakim harus carikan dasar hukum," kata Sekjen Peradi versi Fauzie, Thomas Tampubolon dalam keterangannya.

Senada dengan Thomas, Sapriyanto Refa, kuasa hukum dari Peradi versi Fauzie menyatakan gugatan ini akan terus berjalan, kecuali di antara pihak ada menyelesaikan di luar pengadilan. "Tidak akan berhenti di sini," katanya.


Namun demikian, lanjut Refa, pihaknya akan menunggu salinan putusan untuk mempelajarinya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita harus banding, kita akan uji putusan ini sampai ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Langkah hukum akan terus ditempuh supaya ada kepastian hukum kepengurusan Peradi mana yang sah. Pasalnya, kata Refa, pengurus DPN Peradi versi Munas Pekanbaru adalah pengurus yang sah karena munas dilakukan sesuai dengan ketentuan AD/ART.

"Kami akan kaji dan yang pasti kami tidak akan mundur dalam perkara ini, karena bagaimanapun juga kami adalah yang sah," ujar Refa.

Majelis hakim yang dipimpin Budhy menolak provisi penggugat dan eksepsi termohon  1 dan 2 yakni Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution untuk seluruhnya. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.

Majelis menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara dualisme kepengurusan yang seharusnya diputuskan terlebih di Mahkamah Advokat mengingat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa organisasi advokat adalah wadah independen.

"Oleh karena mekanisme mahkamah advokat belum ditempuh sehngga PN tidak mempunyai kewenangan untuk  memeriksa dan mengadili terhadap perselisihan organisasi Peradi yang telah dinyatakan independen, state organ yaitu sebagai organ negara dalam arti luas," ujarnya.

Secara tidak langsung, majelis memerintahkan Peradi untuk membentuk Mahkamah Avdokat atau organ dengan nama lain yang berwenang mengadili perselisihan internal organisasi seperti di partai politik atau organisasi kemasyarakatan. [wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya