Berita

Foto: Net

Hukum

Peradi Versi Fauzie Dipastikan Banding

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 09:16 WIB | LAPORAN:

Peradi versi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Budhy Hertantiyo terkait pengurus Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

"Oh pasti dong (banding), sudah pasti. Kami kecewa melihatnya, bukannya dia (majelis) seperti yang disebutkan dia, faktanya nyatakan kalau ada peraturan yang tidak menemukan mengatur secara jelas suatu hal atau sama sekali tidak ada pengaturannya, maka hakim harus carikan dasar hukum," kata Sekjen Peradi versi Fauzie, Thomas Tampubolon dalam keterangannya.

Senada dengan Thomas, Sapriyanto Refa, kuasa hukum dari Peradi versi Fauzie menyatakan gugatan ini akan terus berjalan, kecuali di antara pihak ada menyelesaikan di luar pengadilan. "Tidak akan berhenti di sini," katanya.


Namun demikian, lanjut Refa, pihaknya akan menunggu salinan putusan untuk mempelajarinya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita harus banding, kita akan uji putusan ini sampai ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Langkah hukum akan terus ditempuh supaya ada kepastian hukum kepengurusan Peradi mana yang sah. Pasalnya, kata Refa, pengurus DPN Peradi versi Munas Pekanbaru adalah pengurus yang sah karena munas dilakukan sesuai dengan ketentuan AD/ART.

"Kami akan kaji dan yang pasti kami tidak akan mundur dalam perkara ini, karena bagaimanapun juga kami adalah yang sah," ujar Refa.

Majelis hakim yang dipimpin Budhy menolak provisi penggugat dan eksepsi termohon  1 dan 2 yakni Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution untuk seluruhnya. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.

Majelis menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara dualisme kepengurusan yang seharusnya diputuskan terlebih di Mahkamah Advokat mengingat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa organisasi advokat adalah wadah independen.

"Oleh karena mekanisme mahkamah advokat belum ditempuh sehngga PN tidak mempunyai kewenangan untuk  memeriksa dan mengadili terhadap perselisihan organisasi Peradi yang telah dinyatakan independen, state organ yaitu sebagai organ negara dalam arti luas," ujarnya.

Secara tidak langsung, majelis memerintahkan Peradi untuk membentuk Mahkamah Avdokat atau organ dengan nama lain yang berwenang mengadili perselisihan internal organisasi seperti di partai politik atau organisasi kemasyarakatan. [wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya