Berita

Foto: Net

Hukum

Peradi Versi Fauzie Dipastikan Banding

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 09:16 WIB | LAPORAN:

Peradi versi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Budhy Hertantiyo terkait pengurus Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

"Oh pasti dong (banding), sudah pasti. Kami kecewa melihatnya, bukannya dia (majelis) seperti yang disebutkan dia, faktanya nyatakan kalau ada peraturan yang tidak menemukan mengatur secara jelas suatu hal atau sama sekali tidak ada pengaturannya, maka hakim harus carikan dasar hukum," kata Sekjen Peradi versi Fauzie, Thomas Tampubolon dalam keterangannya.

Senada dengan Thomas, Sapriyanto Refa, kuasa hukum dari Peradi versi Fauzie menyatakan gugatan ini akan terus berjalan, kecuali di antara pihak ada menyelesaikan di luar pengadilan. "Tidak akan berhenti di sini," katanya.


Namun demikian, lanjut Refa, pihaknya akan menunggu salinan putusan untuk mempelajarinya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita harus banding, kita akan uji putusan ini sampai ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Langkah hukum akan terus ditempuh supaya ada kepastian hukum kepengurusan Peradi mana yang sah. Pasalnya, kata Refa, pengurus DPN Peradi versi Munas Pekanbaru adalah pengurus yang sah karena munas dilakukan sesuai dengan ketentuan AD/ART.

"Kami akan kaji dan yang pasti kami tidak akan mundur dalam perkara ini, karena bagaimanapun juga kami adalah yang sah," ujar Refa.

Majelis hakim yang dipimpin Budhy menolak provisi penggugat dan eksepsi termohon  1 dan 2 yakni Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution untuk seluruhnya. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.

Majelis menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara dualisme kepengurusan yang seharusnya diputuskan terlebih di Mahkamah Advokat mengingat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa organisasi advokat adalah wadah independen.

"Oleh karena mekanisme mahkamah advokat belum ditempuh sehngga PN tidak mempunyai kewenangan untuk  memeriksa dan mengadili terhadap perselisihan organisasi Peradi yang telah dinyatakan independen, state organ yaitu sebagai organ negara dalam arti luas," ujarnya.

Secara tidak langsung, majelis memerintahkan Peradi untuk membentuk Mahkamah Avdokat atau organ dengan nama lain yang berwenang mengadili perselisihan internal organisasi seperti di partai politik atau organisasi kemasyarakatan. [wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya