Berita

Yusril/Net

Nusantara

Sidang Kasus Sipoa, Yusril Ihza: Yang Diadili Hanya Kroco Bukan Aktor Intelektual

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 06:31 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kasus penipuan hunian Apartemen Royal Avatar World (RAW) yang dikelola PT Sipoa dikawal terus para korbannya.

Ratusan korban ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9).

Massa yang tergabung dalam Forum Korban Sipoa meminta agar penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga jadi otak pelaku dalam kasus ini, salah satunya Teguh Kinarto.


Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan Tangkap dan adili Tee Teguh Kinarto dan anaknya Tee Devina, otak penipuan sipoa.”

Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menjelaskan, sidang penipuan Sipoa terhadap dua terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra sebenarnya bukan otak pelaku. Mereka hanya dikorbankan.

"Mereka yang disidang, menurut pengamatan saya hanyalah level bawahan saja. Sementara bos-bosnya yang menikmati uang masyarakat, sampai saat ini belum diapa-apain," kata Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini saat mendampingi para korban berunjuk rasa seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim.

Yusril meminta pihak kepolisian, kejaksaan dan presiden memperhatikan ribuan masyarakat yang menjadi korban. Yusril meminta agar penegak hukum memeriksa jajaran komisaris PT Sipoa selaku aktor intelektual dan penikmat uang dari hasil penipuan tersebut.

"Saya minta agar pihak kepolisian, kejaksaan dan bahkan presiden, memperhatikan ribuan korban Sipoa. Sementara aktor intelektualnya bebas berkeliaran dan hanya kroco-kroconya yang diadili," pintanya.

Dalam kasus ini, Yusril menilai bukan hanya kasus penipuan, namun ada tindak kejahatan pencucian uang.

"Kalau hanya penipuannya yang kena hanya level bawah. Tapi kalau dibuka, itu para bos-bosnya kena semua di antaranya Teguh Kinarto dan anaknya Teddy Fina," paparnya.

Kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sipoa Group ini mencuat, setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen dan rumah.

Atas perkara ini ratusan orang dirugikan setelah menyetorkan uang kepada pengembang, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. [jto]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya