Berita

Yusril/Net

Nusantara

Sidang Kasus Sipoa, Yusril Ihza: Yang Diadili Hanya Kroco Bukan Aktor Intelektual

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 06:31 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kasus penipuan hunian Apartemen Royal Avatar World (RAW) yang dikelola PT Sipoa dikawal terus para korbannya.

Ratusan korban ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9).

Massa yang tergabung dalam Forum Korban Sipoa meminta agar penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga jadi otak pelaku dalam kasus ini, salah satunya Teguh Kinarto.


Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan Tangkap dan adili Tee Teguh Kinarto dan anaknya Tee Devina, otak penipuan sipoa.”

Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menjelaskan, sidang penipuan Sipoa terhadap dua terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra sebenarnya bukan otak pelaku. Mereka hanya dikorbankan.

"Mereka yang disidang, menurut pengamatan saya hanyalah level bawahan saja. Sementara bos-bosnya yang menikmati uang masyarakat, sampai saat ini belum diapa-apain," kata Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini saat mendampingi para korban berunjuk rasa seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim.

Yusril meminta pihak kepolisian, kejaksaan dan presiden memperhatikan ribuan masyarakat yang menjadi korban. Yusril meminta agar penegak hukum memeriksa jajaran komisaris PT Sipoa selaku aktor intelektual dan penikmat uang dari hasil penipuan tersebut.

"Saya minta agar pihak kepolisian, kejaksaan dan bahkan presiden, memperhatikan ribuan korban Sipoa. Sementara aktor intelektualnya bebas berkeliaran dan hanya kroco-kroconya yang diadili," pintanya.

Dalam kasus ini, Yusril menilai bukan hanya kasus penipuan, namun ada tindak kejahatan pencucian uang.

"Kalau hanya penipuannya yang kena hanya level bawah. Tapi kalau dibuka, itu para bos-bosnya kena semua di antaranya Teguh Kinarto dan anaknya Teddy Fina," paparnya.

Kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sipoa Group ini mencuat, setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen dan rumah.

Atas perkara ini ratusan orang dirugikan setelah menyetorkan uang kepada pengembang, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. [jto]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya