Berita

Yusril/Net

Nusantara

Sidang Kasus Sipoa, Yusril Ihza: Yang Diadili Hanya Kroco Bukan Aktor Intelektual

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 06:31 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kasus penipuan hunian Apartemen Royal Avatar World (RAW) yang dikelola PT Sipoa dikawal terus para korbannya.

Ratusan korban ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9).

Massa yang tergabung dalam Forum Korban Sipoa meminta agar penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga jadi otak pelaku dalam kasus ini, salah satunya Teguh Kinarto.


Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan Tangkap dan adili Tee Teguh Kinarto dan anaknya Tee Devina, otak penipuan sipoa.”

Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menjelaskan, sidang penipuan Sipoa terhadap dua terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra sebenarnya bukan otak pelaku. Mereka hanya dikorbankan.

"Mereka yang disidang, menurut pengamatan saya hanyalah level bawahan saja. Sementara bos-bosnya yang menikmati uang masyarakat, sampai saat ini belum diapa-apain," kata Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini saat mendampingi para korban berunjuk rasa seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim.

Yusril meminta pihak kepolisian, kejaksaan dan presiden memperhatikan ribuan masyarakat yang menjadi korban. Yusril meminta agar penegak hukum memeriksa jajaran komisaris PT Sipoa selaku aktor intelektual dan penikmat uang dari hasil penipuan tersebut.

"Saya minta agar pihak kepolisian, kejaksaan dan bahkan presiden, memperhatikan ribuan korban Sipoa. Sementara aktor intelektualnya bebas berkeliaran dan hanya kroco-kroconya yang diadili," pintanya.

Dalam kasus ini, Yusril menilai bukan hanya kasus penipuan, namun ada tindak kejahatan pencucian uang.

"Kalau hanya penipuannya yang kena hanya level bawah. Tapi kalau dibuka, itu para bos-bosnya kena semua di antaranya Teguh Kinarto dan anaknya Teddy Fina," paparnya.

Kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sipoa Group ini mencuat, setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen dan rumah.

Atas perkara ini ratusan orang dirugikan setelah menyetorkan uang kepada pengembang, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya