Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Didesak Periksa Mantan Pejabat Gubernur Papua

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KAMPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri Pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua yang tak sesuai aturan perundangan-undangan.

Permintaan itu disampaikan saat perwakilan KAMPI mendatangi kantor KPK yang diterima Humas KPK, Brigita, Rabu (12/9).

"KAMPI menyampaikan kepada KPK ada dugaan kuat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan kepala PU yang baru," ujar staf hubungan masyarakat KAMPI, Syahrir, melalui keterangan tertulis.


Berdasarkan hasil Investigasi KAMPI, sesuai aturan berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU 10/2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wali kota menjadi UU dan sesuai surat BKN nomor K 26 -30/V 55 -5/99 tentang Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.

Dia menjelaskan, adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh mantan PJs Gubernur Papua, Sudarmo tanpa lelang jabatan dan melantik Kepala Dinas PU Provinsi Papua Definitif syarat dengan muatan pengamanan proyek yang belum ditenderkan berkisar Rp 1 triliun.

"KAMPI bersama mahasiswa dan pemuda Papua meminta KPK bisa memanggil Mantan Pjs Gub Papua untuk dimintai keterangan dan diharapkan KPK turun ke Papua untuk melakukan investigasi mendalam," kata dia.

Dia mendesak KPK memanggil Mantan PJ Gubernur Papua, karena menurut Syahrir sudah melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Apalagi Mantan PJ Gubernur sudah jelas melanggar undang-undang. KPK sebagai lembaga yang bergerak di bidang korupsi, seharusnya KPK segera proses kasus penggantian Kepala Dinas PU di Provinsi Papua. Papua sebagai Zona merah KPK dalam persoalan korupsi yang hari ini, maka KPK harus intens dalam persoalan kasus ini," pungkasnya.[lov]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya