Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Didesak Periksa Mantan Pejabat Gubernur Papua

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KAMPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri Pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua yang tak sesuai aturan perundangan-undangan.

Permintaan itu disampaikan saat perwakilan KAMPI mendatangi kantor KPK yang diterima Humas KPK, Brigita, Rabu (12/9).

"KAMPI menyampaikan kepada KPK ada dugaan kuat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan kepala PU yang baru," ujar staf hubungan masyarakat KAMPI, Syahrir, melalui keterangan tertulis.


Berdasarkan hasil Investigasi KAMPI, sesuai aturan berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU 10/2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wali kota menjadi UU dan sesuai surat BKN nomor K 26 -30/V 55 -5/99 tentang Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.

Dia menjelaskan, adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh mantan PJs Gubernur Papua, Sudarmo tanpa lelang jabatan dan melantik Kepala Dinas PU Provinsi Papua Definitif syarat dengan muatan pengamanan proyek yang belum ditenderkan berkisar Rp 1 triliun.

"KAMPI bersama mahasiswa dan pemuda Papua meminta KPK bisa memanggil Mantan Pjs Gub Papua untuk dimintai keterangan dan diharapkan KPK turun ke Papua untuk melakukan investigasi mendalam," kata dia.

Dia mendesak KPK memanggil Mantan PJ Gubernur Papua, karena menurut Syahrir sudah melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Apalagi Mantan PJ Gubernur sudah jelas melanggar undang-undang. KPK sebagai lembaga yang bergerak di bidang korupsi, seharusnya KPK segera proses kasus penggantian Kepala Dinas PU di Provinsi Papua. Papua sebagai Zona merah KPK dalam persoalan korupsi yang hari ini, maka KPK harus intens dalam persoalan kasus ini," pungkasnya.[lov]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya