Berita

Laporan Ke Bareskrim/RMOL

Hukum

Mardani Ali Sera Dan Jubir HTI Dilaporkan Ke Polisi Dengan Tuduhan Makar

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 16:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan makar atas video pernyataan "ganti sistem" dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Adalah Komarudin yang merupakan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) melaporkan Mardani dan Ismail atas video pernyataan "ganti sistem" dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Rekan Komarudin, Sanggam Indra, mengatakan pernyataan "ganti sistem" dalam gerakan #2019GantiPresiden yang disampaikan oleh Ismail dan Mardani lewat media sosial dapat diduga sebagai bentuk upaya makar yakni berupa keinginan mengganti sistem negara yang sudah baku dengan sistem yang selama ini dianut dan diperjuangkan oleh HTI.


"Itu dapat diduga sebagai bentuk upaya makar yakni keinginan mengganti sistem kenegaraan Indonesia yang sudah baku dan berlaku yakni dasar negara adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang diperjuangkan oleh HTI," kata Sanggam di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Gerakan #2019GantiPresiden, kata Sanggam, berpotensi menjadi sumber konflik di tingkat akar rumput mengingat massifnya perlawanan di berbagai daerah menyusul penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap gerakan tersebut.

Dia melanjutkan, hal tersebut semakin diperparah dengan kampanye #2019GantiPresiden yang mendengungkan jargon yang identik dengan ormas HTI, yaitu "ganti sistem". Sehingga, menurut dia, gerakan #2019GantiPresiden patut diduga telah disusupi oleh kepentingan ormas HTI.

"Kami tidak ingin bangsa ini terbelah dan tercabik-cabik karena penegakkan hukum yang lemah atas upaya makar yang dilakukan oleh sekelompok orang," ujar dia.

Laporan mereka diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018 dengan nama pelapor Komarudin.

Dalam laporan itu, Ismail dan Mardani dituduh melakukan tindak terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana tertuang dalam UU No 1/1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU No 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).[lov]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya