Berita

Ono Surono/Net

Bisnis

Membangun Daerah Melalui UU Daerah Kepulauan

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 11:57 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Platform Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan saat ini sedang dibahas oleh DPR.  

RUU bertujuan mengatasi kesenjangan pembangunan antara wilayah berbasis kontinental dengan berbasis kepulauan.

Anggota Komisi 4 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengatakan, RUU ini juga semestinya dipandang sebagai kebijakan afirmasi dalam kurun waktu tertentu.


"Hal itu untuk mengatasi ketertinggalan dan kemiskinan di wilayah kepulauan akibat kebijakan anggaran yang tidak adil, dengan mempertimbangkan prinsip kelautan, yaitu laut harus dihitung sebagai wilayah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (12/8).

Ono menegaskan, tindak lanjut dari hal itu maka dibutuhkan  stimulus anggaran khusus untuk mengatasi kesenjangan pembangunan dalam bentuk DAU dan DAK yang diperhitungkan berdasarkan luas wilayah laut dan Sumber Daya Alam yang ada di dalamnya.

"Selain itu, perlu adanya kebijakan yang mendorong pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di daerah kepulauan," tukas dia.

Dalam sektor perikanan, sambung dia, ada beberapa komponen yang bisa didorong menjadi pendapatan daerah, yaitu perhitungan DAK yang memasukkan komponen banyaknya izin kapal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang langsung berbatasan dengan wilayah laut propinsi daerah kepulauan dan besaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang merupakan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Pemerintah Pusat juga harus memastikan kapal-kapal ikan yang beroperasi di WPP tersebut wajib menjual ikannya di pelabuhan perikanan Propinsi/Kabupaten/Kota daerah kepulauan melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) karena secara langsung akan menggerakkan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja dan munculnya sektor distribusi bahkan industri pengolahan ikan," jelas dia.

Pemerintah daerah juga dapat didorong untuk memaksimalkan kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai pusat perdagangan ikan dengan melibatkan koperasi perikanan yang beranggotakan nelayan-nelayan setempat sebagai pengelola.

"Dengan dorongan kebijakan seperti itu, sangat diyakinkan bahwa pemerintah daerah kepulauan akan mendapat keadilan anggaran dari dana stimulus yang bersumber dari DAU dan DAK serta masyarakat nelayanpun akan dapat menggerakkan ekonominya melalui koperasi perikanan yang berperan mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) melalui kebijakan perikanan yang mendukung pembangunan daerah kepulauan," tutupnya. [jto]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya