Berita

Gelar Perkara/RMOLSumut

Nusantara

Polres Nias Selatan Bongkar Dua Kasus Pembunuhan

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 11:49 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

.Penyidik dari Polres Nias Selatan, Sumatera Utara berhasil mengungkapan dua kasus pembunuhan. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di dua tempat berbeda dengan pelaku yang berbeda pula.

"Peristiwa pembunuhan pertama terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka B-L alias ama Relina (68) yang terjadi pada Senin, (03/09) lalu, di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan,” terang Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto, seperti diansir Kantor Berita RMOL Sumut, Rabu (12/9).

Faisal mengatakan, pada  awalnya, tersangka B-L sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh dan tertusuk pisau saat hendak membongkar tenda pesta. Korban saat itu tengah membantu membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis, (30/08).


Namun, polisi menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam keterangan pelaku.  Setelah di interogasi oleh petugas,  pelaku akhirnya mengaku jika dia lah yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Warga sekitar yang mendengar jerit kesakitan korban langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua. “Namun setibanya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” paparnya.

Kapolres menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena didasari dendam. Sebelumnya, antara pelaku dan korban pernah terlibat pertengkaran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terang Faisal.

Sedangkan,  peristiwa pembunuhan yang kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada 8 Agustus 2018 lalu. Pembunuhan dilakukan oleh tersangka A-H alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama.  Pelaku saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.

Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarga nya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Faisal [yls]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya