Berita

Nella Erika/RMOL

Hukum

Kakak Kandung Sri Mulyani Turut Digugat Mantan Mahasiswa UI

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 11:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berbagai upaya hukum untuk mencari keadilan ditempuh oleh Nella Erika terhadap perkaranya dengan Rektor Universitas Indonesia.

Upaya hukum ini dilakukan Nella lantaran diberhentikan sepihak sebagai mahasiswa S2 Program Studi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI.

Kali ini, Nella Erika memenuhi panggilan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (Baca: Dokter Nella Ajukan Novum Baru, Perwakilan Kampus UI Tidak Hadir)


Ada sebelas pihak yang digugat olehnya, antara lain Universitas Indonesia (UI), Rektor UI Usman Chatib Warsa, Fakultas Kedokteran (FKUI) Dekan FK UI Ali Sulaiman, Departemen Obstetri dan Ginekologi UI, Ketua Departemen Obstetri dan Ginekologi FK UI 2000-2007 Endy Moegni, Soegiharto Soebijanto Ketua Program Studi Obstetri dan Ginekologi FK UI 2000-2005, Wachyu Hadisaputra Ketua Program Studi Obstetri dan Ginekologi FK UI 2006-2010.

Manager LHKV FK UI Agus Purwadianto, Manager Pendidikan FK UI Efiaty Arsjad dan Pemerintah dalam hal ini Menristekdikti Mohamad Nasir.

Dari informasi, diantara para tergugat yaitu Agus Purwadianto diduga merupakan kakak kandung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mereka jadi pihak tergugat lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya dituduhkan seolah-olah saya melakukan kesalahan-kesalahan yang pada faktanya saya tidak melakukan, ada kok bukti-buktinya,” kata Nella Erika saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Awal mula perkara ini, saat terbitnya surat yang ditandatangani Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) bernomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 bertanggal 2 September 2003 kepada Pudek V FKUI. Perihalnya pengunduran diri dr. Nella. Namun menurut dia, surat itu duduga dibuat yang isinya tidak benar atau palsu.

"Isinya dalam surat itu dikatakan, bahwa saya mengundurkan diri, tetapi mereka tidak pernah bisa menunjukan di persidangan kalau saya mengundurkan diri, mana bukti mengundurkan diri harus secara tertulis, dan saya memang tidak pernah mengundurkan diri baik secara lisan maupun tulisan," jelasnya.

Selain itu lanjut Nella pihak UI memanipulasi hasil dari keputusan rapat pada 22 Agustus 2003, di mana dalam surat itu sesuai keputusan rapat dirinya diberhentikan.

"Dipersidangan mereka sendiri keluarkan notulensi rapat, yang intinya tidak ada kata-kata diberhentikan," jelas Nella.

Nella membantah semua yang dituduhkan, salah satunya yang dituduhkan bahwa dirinya dianggap bersikap buruk namun kata dia, sampai saat ini UI tidak pernah sekalipun mendapat surat peringatan. (Baca juga: Dokter Nella: Saya Akan Buktikan Saya Benar Lewat Jalur Hukum)

Hingga berita ini diturunkan, semua pihak-pihak yang tergugat belum datang untuk memenuhi panggilan sidang. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya