Berita

Nusantara

Pemerintah Diminta Menutup Dan Mengusir Grab Dari Indonesia

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 09:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sikap acuh tak acuh perusahaan Grab Indonesia memicu amarah komunitas mitra pengemudi taksi dan ojek online yang tergabung dalam aksi Gerakan Hantam Aplikator Nakal (Gerhana). Aspirasi yang tidak tersampaikan membuat para mitra mengeluarkan ancaman mengusir aplikator asal Malaysia tersebut dari Indonesia.

Humas aksi Gerhana, Dedi Hariyonti meminta pemerintah mengusir dan menutup Grab karena sejauh ini perusahaan tersebut dianggap selalu berjanji. Tidak memenuhi permintaan para mitra terkait kesejahteraan karena faktanya penetapan tarif masih rendah.

"Kami meminta pemerintah hadirkan aplikator yang professional, adil, transparan dan menyejahterakan semua pihak," kata Dedi Hariyonti dalam keterangannya, Rabu (12/9).


Aksi demonstrasi Gerhana yang berlangsung di kantor Grab Indonesia, Lippo Kuningan, Jakarta, Senin (10/9) sempat tegang. Sebab keinginan para mitra untuk bertemu Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata tidak terlaksana.

"Grab tidak beritikad baik. Kami meminta pemerintah mencabut izin Grab dan mengusir Grab dari Indonesia," ucap penanggung jawab aksi, Christiansen alias Yansen Wage menambahkan.

Sempat dibantu pihak kepolisian agar membujuk Ridzki keluar dari ruangan dan menemui para peserta aksi. Namun juga tidak berhasil.

"Bahkan anggota polisi mencari Ridzki hingga ke ruangannya. Kami menyesali Ridzki yang tidak menunjukkan sikap ksatria, dia itu pengecut," sesal Yansen Wage.

Menurutnya, manajemen Grab seringkali melakukan kebijakan sepihak yang merugikan mitra pengemudi. Misanya memberikan hukuman kepada mitra pengemudi berdasarkan peraturan perusahaan yang sepihak tanpa mengutamakan proses dialog.

Yansen mengungkapkan pihaknya membawa empat poin untuk disampaikan kepada manajemen Grab. Menagih janji terkait kesejahteraan, menolak aplikator menjadi perusahaan transportasi, menolak eksploitasi terhadap ojek online, dan menolak keras kartelisasi serta monopoli bisnis transportasi online.

"Yang menemui kami adalah staf legal Grab, kami menolak. Seharusnya Ridzki yang menemui kami. Ridzki tidak berjiwa besar, dia pengecut karena selalu menghindar setiap kali kami ingin menyampaikan aspirasi," ujar Yansen.

Dia menyebut aspirasi pengemudi transportasi online di 18 provinsi kepada kantor daerah Grab di daerah juga seringkali tidak menghasilkan keputusan.

"Karena kantor daerah Grab selalu mengatakan keputusan final di kantor pusat. Makanya kami berdemonstrasi di kantor Grab pusat," tutup Yansen. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya