Dua tersangka Anggota DPRD Sumut ditanyakan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penerimaan suap yang diterimanya dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Keduanya adalah Elezaro Duha dan Musdalifah. Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap terkait APBD Perubahan Sumut dan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut.
"Keduanya ini masih ditanyakan terkait dengan penerimaan-penerimaan yang didapat oleh anggota DPRD Sumut dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Jumlah duit suap yang diterima masing-masing dari mereka adalah sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Jatah yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
[fiq]