Berita

Yuyuk Andriati/RMOL

Hukum

Saksi Dugaan Suap Proyek Jalan Di Bengkalis Absen Dari Panggilan KPK

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 19:37 WIB | LAPORAN:

Saksi untuk tersangka dugaan suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 menolak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi bernama Handoko Setiono itu awalnya bakal diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau M Nasir hari ini.

Namun, Handoko yang merupakan seroang Komisaris PT Arta Niaga Nusantara tersebut menolak hadir dengan alasan sedang sakit.


"Handoko Setiono ini komisaris PT Arta Niaga Nusantara saksi untuk MNS (M Nasir) kasus Bengkalis Provinsi Riau ini tidak datang dan mengirimkan surat menginformasikan bahwa yang bersangkutan sakit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9).

Sehingga, sambung Yuyuk, Penyidik KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Handoko. "Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaannya," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

KPK menuding M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, dan Hobby Siregar terlibat suap terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya diduga telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek tersebut.

Lembaga antirasuah menaksir,  terjadi kerugian negara sekurangnya Rp 80 miliar dari korupsi yang dilakukan keduanya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [fiq]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya