Berita

Yuyuk Andriati/RMOL

Hukum

Saksi Dugaan Suap Proyek Jalan Di Bengkalis Absen Dari Panggilan KPK

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 19:37 WIB | LAPORAN:

Saksi untuk tersangka dugaan suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 menolak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi bernama Handoko Setiono itu awalnya bakal diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau M Nasir hari ini.

Namun, Handoko yang merupakan seroang Komisaris PT Arta Niaga Nusantara tersebut menolak hadir dengan alasan sedang sakit.

"Handoko Setiono ini komisaris PT Arta Niaga Nusantara saksi untuk MNS (M Nasir) kasus Bengkalis Provinsi Riau ini tidak datang dan mengirimkan surat menginformasikan bahwa yang bersangkutan sakit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9).

Sehingga, sambung Yuyuk, Penyidik KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Handoko. "Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaannya," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

KPK menuding M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, dan Hobby Siregar terlibat suap terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya diduga telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek tersebut.

Lembaga antirasuah menaksir,  terjadi kerugian negara sekurangnya Rp 80 miliar dari korupsi yang dilakukan keduanya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [fiq]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya