Berita

Yuyuk Andriati/RMOL

Hukum

Saksi Dugaan Suap Proyek Jalan Di Bengkalis Absen Dari Panggilan KPK

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 19:37 WIB | LAPORAN:

Saksi untuk tersangka dugaan suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 menolak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi bernama Handoko Setiono itu awalnya bakal diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau M Nasir hari ini.

Namun, Handoko yang merupakan seroang Komisaris PT Arta Niaga Nusantara tersebut menolak hadir dengan alasan sedang sakit.


"Handoko Setiono ini komisaris PT Arta Niaga Nusantara saksi untuk MNS (M Nasir) kasus Bengkalis Provinsi Riau ini tidak datang dan mengirimkan surat menginformasikan bahwa yang bersangkutan sakit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9).

Sehingga, sambung Yuyuk, Penyidik KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Handoko. "Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaannya," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

KPK menuding M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, dan Hobby Siregar terlibat suap terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya diduga telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek tersebut.

Lembaga antirasuah menaksir,  terjadi kerugian negara sekurangnya Rp 80 miliar dari korupsi yang dilakukan keduanya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [fiq]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya