Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Puluhan Tersangka Korupsi Jembatan Tik Teleu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 08:09 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, penyidik polisi telah menetapkan sepuluh orang tersangka.

Para tersangka dugaan korupsi berjemaah tersebut terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Lebong, AKBP Andre Ghama Putra, mengatakan, semuanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," ujar Andre, seperti dilansir Kantor Berita RMOLBengkulu.

Penyidik Polres Lebong sebelumnya melalui proses ekspose, menetapkan sepuluh tersangka masing-masing berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RE selaku Kontraktor, JH dan VM selaku Konsultan, serta AU, AR, EP, SP dan ST selaku Provisional Hand Over (PHO).

Kegiatan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu tersebut, RE menggunakan bendera CV Benny Putra dengan nilai kontrak Rp 2.367.853.000 dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2015.

Bahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu diketahui besaran Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 376.771.127.

Di lapangan tim ahli menemukan dari banyaknya pekerjaan yang tidak selesai dengan sempurna dan adanya pengurangan volume pada sejumlah konstruksi fisik kegiatan. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya