Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Puluhan Tersangka Korupsi Jembatan Tik Teleu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 08:09 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, penyidik polisi telah menetapkan sepuluh orang tersangka.

Para tersangka dugaan korupsi berjemaah tersebut terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Lebong, AKBP Andre Ghama Putra, mengatakan, semuanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," ujar Andre, seperti dilansir Kantor Berita RMOLBengkulu.

Penyidik Polres Lebong sebelumnya melalui proses ekspose, menetapkan sepuluh tersangka masing-masing berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RE selaku Kontraktor, JH dan VM selaku Konsultan, serta AU, AR, EP, SP dan ST selaku Provisional Hand Over (PHO).

Kegiatan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu tersebut, RE menggunakan bendera CV Benny Putra dengan nilai kontrak Rp 2.367.853.000 dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2015.

Bahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu diketahui besaran Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 376.771.127.

Di lapangan tim ahli menemukan dari banyaknya pekerjaan yang tidak selesai dengan sempurna dan adanya pengurangan volume pada sejumlah konstruksi fisik kegiatan. [jto]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya