Berita

Intan Fauzi/Net

Nusantara

Pemerintah Diminta Serius Tangani Pencemaran Sungai

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2018 | 22:15 WIB | LAPORAN:

Komisi V DPR RI telah menyampaikan dokumen penanganan Kali Bekasi kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti, mengingat kali melintasi wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Anggota Komisi V Intan Fauzi menjelaskan, dokumen berisikan permintaan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Jakarta agar segera melakukan restorasi atau normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Bekasi yakni dari Sungai Cileungsi hingga Sungai Cikeas.

"Saya berharap agar realisasi restorasi Kali Bekasi dipercepat dan tidak boleh ditunda-tunda lagi mengingat kondisinya sudah sangat memprihatinkan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/9).


Menurut Intan, aliran Kali Bekasi berhulu dari Kali Cileungsi dan Kali Cikeas yang berada di Kabupaten Bogor, sementara kewenangan Pemkot Bekasi tidak bisa menjangkau hingga wilayah tersebut. Sehingga perlu pemerintah pusat turun tangan untuk turut menyelesaikan masalah.

Karena itu, dia meminta agar segera dilakukan koordinasi di pemerintah pusat khususnya Kementerian LHK dan Kementerian PUPR dengan pemerintah daerah terkait normalisasi Kali Bekasi. Termasuk  juga empat drainase makro yang kondisinya memprihatinkan.

Sebab semakin tertunda perbaikan tentunya berimbas pada kualitas dan sirkulasi pendistribusian air baku yang utamanya untuk kepentingan masyarakat. Apalagi, Kali Bekasi merupakan sumber air baku bagi PDAM Tirta Patriot yang memiliki 30 ribu pelanggan.

"Permasalahan utama di Kota Bekasi dan Kota Depok air baku bersih untuk masyarakat. Kualitas ketersediaan sumber air itu sangat terbatas karena hanya mengandalkan dari sumber air Ciliwung," terang Intan.

Dia menambahkan, permasalahan Kali Bekasi bukan hanya menjadi perhatian Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian LHK tetapi juga tanggung jawab Kementerian PUPR yang menjadi mitra Komisi V. Dengan demikian, diperlukan peran pemerintah pusat bukan hanya terkait perbaikan tetapi juga pemeriksaan, dan penindakan hukum terhadap industri yang terbukti melakukan pencemaran dengan membuang limbah.

"Saya paham dalam regulasi sungai dapat jadi tempat pembuangan limbah tapi tentu dengan harus di bawah baku mutu yang jadi patokan, izin lingkungan amdal, dan sarana ipal," demikian Intan. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya