Berita

Foto: RMOL

Hukum

Di Depan Markas KPK, Demonstran Tuntut Cak Imin Tersangka

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2018 | 13:15 WIB | LAPORAN:

Kelanjutan dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada
2011 atau yang dikenal dengan kasus 'kardus durian' dipertanyakan.

Kasus ini sempat menyeret nama-nama orang besar, salah satunya mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.


"Cak Imin yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PKB dan Wakil Ketua MPR dan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi disebut ikut kecipratan duit kardus durian," ujar koordinator lapangan Masyarakat Aktivis Anti Korupsi (MAAKI) Yusuf R saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat siang (7/9).

Lebih lanjut, Yusuf mendesak KPK segera menindaklanjuti kasus yang terjadi pada 2011 tersebut.

"Sebab, hingga saat ini KPK belum memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat apakah kasus tersebut tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK," imbuhnya.

Kasus 'kardus durian' ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011 silam.

Tim KPK, kala itu menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Penyidik KPK juga menciduk kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

"Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin," kata Yusuf.

Belum lama ini dalam sebuah diskusi pada salah satu stasiun televisi di Indonesia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD disebut MAAKI pernah menyinggung keterlibatan Cak Imin ini.

"Tokoh nasional Mahfud MD dalam acara ILC 14/8 juga ada menyebut keterlibatan Cak Imin dalam kasus suap Kardus Durian," imbuh Yusuf.

Maka dari itu, sambung Yusuf, MAAKI meminta agar KPK segera memeriksa Mahfud MD untuk mengklarifikasi kasus ini.

"Kami juga meminta KPK segera mengusut tuntas kasus durian kardus ini dan segera menersangkakan Cak Imin," tukasnya. [wid]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya