Berita

Foto/Net

Nusantara

Lanud Soewondo Terapkan Sistem Stiker Bagi Pelintas Jalan Adi Sucipto

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2018 | 07:13 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

.Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Medan, akan memberlakukan aturan baru bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Adi Sucipto, komplek Lanud itu. Pengendara wajib melengkapi kendaraan mereka dengan stiker khusus yang diterbitkan Lanud Soewondo.

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumut,  Kamis (6/9), kebijakan ini diberlakukan sesuai Surat Edaran nomor : SE/02/VI/2018 yang ditandatangani Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey. Dalam  edaran itu disebutkan pemberlakuan stiker bagi kendaraan yang melintas demi keamanan Lanud sebagai pangkalan militer.

Adapun pengurusan stiker itu bisa dilakukan di Kantor Satuan Polisi Militer. Surat itu menyaratkan agar masyarakat menyerahkan fotocopy KTP, SIM dan STNK.


Dalam surat itu memang sama sekali tidak menyebutkan soal biaya. Namun Kapentak Lanud Soewondo Mayor Sus Jhoni Tarigan mengatakan, warga yang akan mengurus stiker dikenakan biaya. Untuk sepeda motor Rp 25 ribu dan mobil Rp 30 ribu.

"Itu untuk biaya pembuatan stiker," katanya kepada wartawan, Kamis (6/9) petang.

Jhoni menjelaskan, pemberlakuan sistem stiker bagi kendaraan yang melintas karena jalur Adi Sucipto adalah jalan Kesatriaan.

"Di lanud-lanud besar di Indonesia juga ada. Seiring dengan perkembangan ini kan,  banyak sekali masyarakat-masyarakat kita yang lewat di jalan itu sehingga fungsinya sudah hampir berubah. Itu udah jadi jalan umum, padahal bukan," ujarnya.

Ia menambahkan, pemberlakuan stiker bagi kendaraa untuk mengembalikan fungsi jalan Adi Sucipto sebagai jalan kesatriaan. Sehingga jalan itu tidak diperkenankan untuk dilewati masyarakat umum.

"Jalan Kesatriaan itu adalah jalannya kesatuan untuk Lanud Soewondo. Jadi kalau namanya kesatriaan itu wajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Jadi mengembalikan fungsi jalan itu," jelasnya.

Masih menurut Jhoni, penerapan aturan ini sudah mulai disosialisasikan sebelum diberlakukan.

Sementara itu kebijakan ini sempat mendapat kritik dari warga. Salah seorang warga Iyan mengatakan penerapan kebijakan ini akan menyulitkan mereka yang sudah terbiasa memanfaatkan jalan tersebut menuju ke kantor.

"Karena selama ini akses dari Lanud Soewondo, mempermudah akses menuju kota. Kita keberatan kalau harus bayar untuk mendapatkan stikernya," sebutnya.

Iyan berharap pihak Lanud Soewondo mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan tersebut. [yls]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya