Berita

Hukum

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Proyek Pengadaan Di Hulu Sungai Selatan

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 19:52 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus suap proyek pengadaan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tahun Anggaran 2017 dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengeksekusi tiga orang terpidana, yakni Ketua Kadin HST, Fauzani Rifani dan pihak swasta bernama Abdul Basit.

"Eksekusi berdasarkan putusan 42/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 13 Agustus 2018 dan 43/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 13 Agustus 2018," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (6/9).


Adapun pidana yang dijatuhkan pada Fauzani berupa kurungan penjara selama empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 300 juta.

"Sedangkan untuk Abdul Basit, Dirut PT Sugriwa Agung dipidana empat tahun dan denda Rp 200 juta," imbuh Febri.

Mulai hari ini, keduanya resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Sanksi terhadap para terdakwa ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka sebelumnya dituntut enam tahun kurungan penjara.

Namun, Majelis Hakim menilai mereka telah berlaku kooperatif dan sopan selama persidangan. Sehingga, tuntutannya dikurangi.

Dalam kasus ini, Fauzan dan Abdul Basit dijerat atas kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.

Fauzan Rifani dan Abdul Basit menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono untuk Bupati HST, Abdul Latif.

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.[lov]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya