Berita

Hukum

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Proyek Pengadaan Di Hulu Sungai Selatan

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 19:52 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus suap proyek pengadaan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tahun Anggaran 2017 dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengeksekusi tiga orang terpidana, yakni Ketua Kadin HST, Fauzani Rifani dan pihak swasta bernama Abdul Basit.

"Eksekusi berdasarkan putusan 42/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 13 Agustus 2018 dan 43/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 13 Agustus 2018," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (6/9).


Adapun pidana yang dijatuhkan pada Fauzani berupa kurungan penjara selama empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 300 juta.

"Sedangkan untuk Abdul Basit, Dirut PT Sugriwa Agung dipidana empat tahun dan denda Rp 200 juta," imbuh Febri.

Mulai hari ini, keduanya resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Sanksi terhadap para terdakwa ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka sebelumnya dituntut enam tahun kurungan penjara.

Namun, Majelis Hakim menilai mereka telah berlaku kooperatif dan sopan selama persidangan. Sehingga, tuntutannya dikurangi.

Dalam kasus ini, Fauzan dan Abdul Basit dijerat atas kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.

Fauzan Rifani dan Abdul Basit menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono untuk Bupati HST, Abdul Latif.

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.[lov]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya