Pelatihan Pekerja Migran GAI/Net
Dalam rangka persiapan sistem pelatihan pekerja migran Indonesia, Global Alwakil Indonesia (GAI) bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyelenggarakan Konvensi Nasional Rancangan Standar Khusus Kompetensi Jabatan (RSKKJ) Bidang Pengurus Kerumahtanggaan (Housekeeper).
Jabatan pengurus kerumahtanggaan ini merupakan manual pelatihan kompetensi bersertifikasi, setelah manual yang sama telah dibuat Global Alwakil Indonesia untuk jabatan cook dan baby sitter.
Dalam manual pelatihan jabatan housekeeper ini terbagi menjadi 3 klasifikasi, yakni housekeeper junior, senior, dan buttler.
"Kami bangga dengan manual pelatihan ini, karena selain memiliki metode yang komprehensif juga karena manual ini telah diuji melalui sertifikasi dari lembaga penempatan di negara penerima. Sehingga calon pekerja migran tidak saja akan menerima pelatihan sesuai kualifikasinya," kata Direktur Utama GAI Hemasari Dharmabumi melalui keterangan tertulis, Kamis (6/9).
"Tapi juga keahliannya akan link and match dengan kebutuhan pasar tenaga kerja di luar negeri," imbuhnya.
Hema mengatakan, Dengan dibuatnya klasifikasi untuk jabatan housekeeper ini, maka para Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya memiliki kesempatan untuk bekerja pada rumah tangga. Bahkan juga dapat masuk ke sektor hospitality yang lain seperti hotel, restoran, rumah sakit, dan lainnya.
Menurut Hema, GAI bersama pemerintah sejak awal memiliki komitmen untuk meningkatkan kompetensi Pekerja Migran Indonesia.
"Sebagaimana telah diketahui, pemerintah RI masih menerapkan kebijakan moratorium bagi pengiriman pekerja migran perempuan ke Arab Saudi. Namun menurut pendapat kami, kebijakan moratorium ini bukanlah sebuah solusi bagi permasalahan kerentanan Pekerja Migran Perempuan Indonesia," ujarnya.
Pada dasarnya, menurut Hema, pelarangan atau pencegahan mobilitas warga negara ke luar negeri untuk bekerja merupakan sesuatu yang sangat sulit dilakukan. Apalagi pada saat pemerintah Arab Saudi masih mengeluarkan visa untuk bekerja, sehingga kebijakan moratorium pemerintah RI menjadi sepihak.
"Untuk itu maka Global Alwakil Indonesia bersama-sama pemerintah daerah dan berbagai perusahaan swasta di bidang perekrutan, pelatihan dan penempatan, bahu membahu membangun sistem perlindungan yang lebih baik untuk para Pekerja Migran Indonesia," paparnya.
[fiq]