Berita

Harry M Zen/Net

Telkom Terbitkan Medium Term Notes Senilai Rp 1,5 Triliun

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 19:02 WIB | LAPORAN:

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menerbitkan surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan Medium Term Notes Syariah Ijarah, dengan total nilai Rp1,5 triliun, Selasa (4/9).


Penawaran MTN tersebut berdurasi satu hingga tiga tahun, diterbitkan tanpa warkat atau surat dan ditawarkan dengan nilai 100 persen.

Direktur Keuangan Telkom Harry M Zen mengatakan, penerbitan MTN merupakan salah satu aksi korporasi yang dilakukan untuk memperkuat permodalan melalui reprofiling sebagian utang, dari sebelumnya utang dengan bunga mengambang menjadi utang dengan bunga tetap atau fixed.

Dana yang terkumpul dari surat utang tersebut diharapkan dapat mendukung perusahaan dalam upaya pemenuhan target-target perusahaan yang telah ditetapkan.

"Seluruh dana yang diperoleh dari MTN tersebut akan digunakan untuk pengembangan jaringan akses dan backbone pembangunan jaringan broadband Fiber to The Home (FTTH)," ujar Harry M Zen.

Telkom menawarkan MTN dengan nilai pokok sebesar Rp 758 miliar yang diterbitkan dalam 3 seri, yakni Seri A sebesar Rp 262 miliar, Seri B sebesar Rp 200 miliar dan Seri C sebesar Rp 296 miliar.

Sedangkan untuk MTN Syariah Ijarah, Telkom menawarkan Imbalan Ijarah sebesar Rp742 miliar yang diterbitkan dalam 3 seri, yakni Seri A sebesar Rp 264 miliar, Seri B sebesar Rp 296 miliar dan Seri C Rp 182 miliar.

Untuk penerbitan MTN dan MTN Syariah Ijarah ini, Perseroan sebelumnya telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dengan peringkat idAAA (Triple A) dan idAAAsy (Triple A Syariah). [fiq]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya