Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Tolak Pengembalian Gratifikasi Dari Irwandi Yusuf

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 15:39 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengembalian uang gratifikasi sejumlah Rp 39 miliar dari tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Irwandi Yusuf.

Uang dari gubernur Aceh non aktif itu tidak diurus dalam laporan penerimaan gratifikasi, melainkan langsung disita oleh penyidik guna kepentingan penanganan perkara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPK 2/2014.


"Intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara, di mana IY adalah salah satu tersangka di sana," jelasnya kepada wartawan, Kamis (6/9).

Menurut Febri, keputusan itu telah diberitahukan KPK kepada Irwandi melalui kuasa hukumnya.

"Telah disampaikan pada IY melalui kuasa hukumnya," tandasnya.

Irwandi melalui kuasa hukumnya melaporkan ada pemberian gratifikasi yang diterimanya ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 11 Juli 2018 atau delapan hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh.

Dalam kasus DOK Aceh, KPK telah menjerat empat tersangka. Yakni Irwandi Yusuf, Gubernur Bener Meriah Agmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Diduga, Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK Aceh tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah kepada Bupati Ahmadi. Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemprov Aceh. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya