Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Tolak Pengembalian Gratifikasi Dari Irwandi Yusuf

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 15:39 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengembalian uang gratifikasi sejumlah Rp 39 miliar dari tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Irwandi Yusuf.

Uang dari gubernur Aceh non aktif itu tidak diurus dalam laporan penerimaan gratifikasi, melainkan langsung disita oleh penyidik guna kepentingan penanganan perkara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPK 2/2014.


"Intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara, di mana IY adalah salah satu tersangka di sana," jelasnya kepada wartawan, Kamis (6/9).

Menurut Febri, keputusan itu telah diberitahukan KPK kepada Irwandi melalui kuasa hukumnya.

"Telah disampaikan pada IY melalui kuasa hukumnya," tandasnya.

Irwandi melalui kuasa hukumnya melaporkan ada pemberian gratifikasi yang diterimanya ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 11 Juli 2018 atau delapan hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh.

Dalam kasus DOK Aceh, KPK telah menjerat empat tersangka. Yakni Irwandi Yusuf, Gubernur Bener Meriah Agmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Diduga, Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK Aceh tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah kepada Bupati Ahmadi. Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemprov Aceh. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya