Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Suap Wali Kota Kendari, PDIP Berpeluang Kena Pidana Korporasi

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 13:48 WIB | LAPORAN:

PDI Perjuangan berpeluang terjerat pidana korupsi korporasi karena dugaan adanya aliran dana dari Wali Kota Kendari non aktif Hasmun Hamzah.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengatakan, peluang itu bisa terjadi jika uang yang disetorkan Hasmun merupakan hasil korupsi.

"Jika sumber dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi kemudian disetor ke PDIP dan pengurus PDIP tahu, dan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa dana tersebut dari tipikor. Maka PDIP ikut bertanggung jawab secara pidana," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/9).


Namun, jika uang yang diberikan ke PDIP adalah milik pribadi Hasmun dan bukan hasil korupsi maka tanggung jawab pidana tersebut tidak ada.

"Sebaliknya jika setoran tersebut adalah murni uang pribadi Hasmun Hamzah maka PDIP tidak dapat dimintai tanggung pidana," kata Muzakir.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasmun menyebut dirinya pernah mengantarkan uang Rp 5 miliar dalam pecahan dolar AS ke kantor DPP PDIP.

Uang itu untuk kepentingan seorang bernama Asrun maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2018. Asrun merupakan ayah dari tersangka suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Hasmun, Adriatma dan Asrun sebagai tersangka suap. Asrun dan Adriatma didakwa menerima Rp 6,7 miliar dari Hasmun melalui Fatmawati. Hasmun sendiri telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya