Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Suap Wali Kota Kendari, PDIP Berpeluang Kena Pidana Korporasi

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 13:48 WIB | LAPORAN:

PDI Perjuangan berpeluang terjerat pidana korupsi korporasi karena dugaan adanya aliran dana dari Wali Kota Kendari non aktif Hasmun Hamzah.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengatakan, peluang itu bisa terjadi jika uang yang disetorkan Hasmun merupakan hasil korupsi.

"Jika sumber dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi kemudian disetor ke PDIP dan pengurus PDIP tahu, dan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa dana tersebut dari tipikor. Maka PDIP ikut bertanggung jawab secara pidana," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/9).


Namun, jika uang yang diberikan ke PDIP adalah milik pribadi Hasmun dan bukan hasil korupsi maka tanggung jawab pidana tersebut tidak ada.

"Sebaliknya jika setoran tersebut adalah murni uang pribadi Hasmun Hamzah maka PDIP tidak dapat dimintai tanggung pidana," kata Muzakir.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasmun menyebut dirinya pernah mengantarkan uang Rp 5 miliar dalam pecahan dolar AS ke kantor DPP PDIP.

Uang itu untuk kepentingan seorang bernama Asrun maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2018. Asrun merupakan ayah dari tersangka suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Hasmun, Adriatma dan Asrun sebagai tersangka suap. Asrun dan Adriatma didakwa menerima Rp 6,7 miliar dari Hasmun melalui Fatmawati. Hasmun sendiri telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya