Berita

Foto: Net

Hukum

Geo Dipa Akan Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaksel

RABU, 05 SEPTEMBER 2018 | 14:38 WIB | LAPORAN:

Perusahaan milik negara di bidang panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) sangat menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang secara yuridis dinilai bertentangan dengan UU Arbitrase dan fakta persidangan.

Putusan majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensasi Susana sebagai hakim ketua pada Selasa (4/9) mengabulkan satu permohonan PT Bumigas Energi dan menolak dua permohonan lainnya.

"Di dalam putusannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan-alasan yang di luar dari yang diatur di dalam Pasal 70 UU Arbitrase," kata kuasa hukum Geo Dipa Asep Ridwan dari kantor pengacara law AHP di Jakarta, dikutip dari siaran pers.


Padahal, lanjut Asep, sebagaimana dimaksudkan UU Arbitrase dan dipertegas oleh pendapat ahli di persidangan, Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif.

"Pertimbangan ini bertentangan pula dengan pernyataan majelis hakim sendiri, di mana di dalam putusan sela pada intinya menyatakan bahwa majelis hakim hanya akan berpedoman pada Pasal 70 UU Arbitrase dalam memeriksa perkara pembatalan ini," katanya.

Atas putusan majelis hakim atas Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, tersebut, GDE akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak Geo Dipa juga berpandangan bahwa putusan PN Jaksel itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Perlu untuk digarisbawahi bahwa upaya-upaya dari Bumigas selama ini, termasuk dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sangat mengganggu keberlangsungan proyek Dieng Patuha," kata Asep.

Padahal, pemerintah sedang menggadang-gadang program pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Terkait dengan hal ini Geo Dipa juga mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya. [wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya