Berita

KPK/Net

Hukum

Hakim Ini Menangis Saat Diperiksa Penyidik KPK

RABU, 05 SEPTEMBER 2018 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Tersangka suap Hakim PN Medan, Merry Purba menangis tersedu-sedu dan mengaku telah dipingpong penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim Ad hoc PN Medan itu sebelumnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, selang beberapa puluh menit kemudian, Merry keluar.

Ia diantar kembali ke Rutan sekitar 11.31 WIB. Pemeriksaan berlangsung sebentar, karena diberitahukan bahwa sedang ada perubahan nomor surat penyidikan dan akan diperiksa ulang pada pukul 13.00 WIB.


"Kemudian, saya dikembalikan di Rutan. Sesampainya belum setengah jam, saya dikabarkan akan diperiksa di gedung sebelah. Dikabarkan sudah ada penyidik. Tadi kan informasinya jam 1 saya diperiksa," ujarnya kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9).

Merry tiba lagi di Gedung KPK sekitar pukul 13.06 WIB. Sebelum masuk gedung, ia curhat pada awak media bahwa telah dipingpong.

"Jadi saya makan cuma 2 - 3 sendok nasi. Udah itu datang lagi perintah dari petugas, ini penyidik sudah nunggu. Ini kenapa kok bisa salah-salah begitu," tambahnya.

Merry mengatakan, sesaat sebelum dibawa kembali ke Gedung KPK, ia diminta oleh seorang penyidik KPK berinisial Boy untuk merubah terlebih dahulu nomor Berita Acara Pernyataan sebelum diperiksa ulang.

"Boleh Bu, dirombak dulu ada sedikit kesalahan dari nomor Berita Acara Pernyataan," cerita Merry sambil menagis tersedu-sedu.

Lantas, dengan kejadian ini, Merry mengaku perlu pendampingan pengacara.

"Saya mohon supaya saya di dampingi kuasa hukum," imbuh Merry sebelum masuk Gedung KPK.

Sebagai informasi, Merry merupakan satu dari empat tersangka kasus suap terhadap PN Medan yang tengah ditangani KPK.

Empat tersangka itu yakni, Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi selaku pihak swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry diduga menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin. Uang suap tersebut diberikan secara dua tahap melalui dua orang perantara.

Pemberian tahap pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan sebesar 150 ribu dolar Singapura melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan.

Kemudian, untuk pemberian kedua adalah  sebesar 130 ribu dolar Singapura yang diduga akan diberikan kepada Merry oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan. Namun, saat sedang transaksi KPK keburu melakukan OTT.

KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Tamin kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjerat Tamin.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. [jto]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya