Berita

KPK/Net

Hukum

Rasuah Proyek PLN, ICW: Golkar Terindikasi Lakukan TPPU

RABU, 05 SEPTEMBER 2018 | 10:56 WIB | LAPORAN:

. Partai Golongan Karya (Golkar) dibayangi dengan ancaman pidana korupsi korporasi, karena diduga menerima aliran dana korupsi PLTU Riau-1.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri dan membuktikan dugaan aliran dana tersebut ke partai berlambang pohon beringin ini.

"Penting ditelusuri dan dibuktikan. Terlebih ini bukan kali pertama partai diduga menerima hasil korupsi," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (5/9).


Sebab, sambung Alamas, jika merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), parpol bisa dikategorikan sebagai korporasi.

"Merujuk pada UU TPPU, parpol dapat dikategorikan sebagi korporasi. Hanya saja memang perlu dibuktikan apakah penerimaan uang tidak dilakukan oleh oknum partai melainkan kesepakatan partai atau pengurus partai (pihak yang bertanggungjawab dalam partai)," imbuh Alamas.

Tersangka korupsi PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menyatakan ada sejumlah uang korupsi yang ia berikan kepada Golkar untuk keperluan Munaslub pada Desember 2017. Jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jatah yang diterimanya dari tersangka lain yang bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni diduga mendapat jatah itu karena turut memuluskan pengurusan pembangunan Proyek PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium Blackgold yang sahamnya dimiliki Kotjo.

Wanita yang menjabat Ketua Komisi VII DPR RI ini diduga dijanjikan Kotjo mendapat uang sebesar 1,5 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya