Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Harus Tegak Lurus, Camat Dan Kepala Desa Sampaikan Keberhasilan Program Pak Jokowi

RABU, 05 SEPTEMBER 2018 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mena­han 22 anggota DPRD Kota Malang, usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait persetu­juan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Dengan begitu, dari 45 anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 41 orang telah ditetapkan seba­gai tersangka.

Lembaga antirasuah itu sebe­lumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Lantas bagaimana pengelo­laan Kota Malang pasca penetapan mereka? Apakah Pemda Malang bisa berjalan tanpa adanya DPRD? Berikut penu­turan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

DPRD Malang ini kan ber­masalah. Lalu bagaimana na­sib pengelolaan daerahnya?
Begini, sekarang kan sudah ada wakil walikota yang melaksana­kan tugas sehari-hari. Eksekutif itu clear. Permasalahannya kan DPRD-nya yang tidak kuorum. Dulu waktu tidak kuorum, tidak ada pimpinan kami sudah mem­fasilitasi. Jadi tidak ada masalah dan bisa jalan. Nah, karena seka­rang hanya empat, maka kami mengeluarkan diskresi atas dasar undang-undang.

Begini, sekarang kan sudah ada wakil walikota yang melaksana­kan tugas sehari-hari. Eksekutif itu clear. Permasalahannya kan DPRD-nya yang tidak kuorum. Dulu waktu tidak kuorum, tidak ada pimpinan kami sudah mem­fasilitasi. Jadi tidak ada masalah dan bisa jalan. Nah, karena seka­rang hanya empat, maka kami mengeluarkan diskresi atas dasar undang-undang.

Seperti apa diskresinya?
Jadi kami berikan kewenangangubernur untuk terlibat. Dia bisa melakukan peraturan bupati/walikota tanpa harus persetu­juan dari DPRD. Atau diskresi lainnya adalah kalau memung­kinkan, karena masih sampai September 2019.

Berarti belum fixed bentuk diskresinya?
Sudah, kami menyiapkan tiga opsi itu. Menyerahkan terhadap gubernur untuk terlibat dalam kebijakan dan pengambilan keputusan tingkat dua. Kedua, izin mendagri. Ketiga bisa dilakukan peraturan walikota, atau pera­turan gubernur, atau peraturan bupati setelah mendapat persetu­juan dari mendagri.

Apakah bisa di PAW (per­gantian antarwaktu)?
Lah PAW itu kan masih me­lihat, karena dia belum punya kekuatan hukum tetap. Walaupun mungkin partainya ada yang langsung memecat, lalu ada yang mundur. Tapi ini kan prosesnya lama, dan kami tidak ingin pemerintahan terganggu.

Gubernur memang boleh melakukan itu?

Untuk keputusan DPRD dan pemerintah daerah itu cukup keputusan walikota, cukup kepu­tusan dari bupati, cukup pera­turan gubernur. Karena gubernur itu perwakilan pemerintah di daerah. Dia harus memfasili­tasi permasalahan pengambilan keputusan.

Kapan pelantikan gubernur terpilih dimulai?
Kalau menurut rencana itu besok. Memang delapan daerah ini sudah tidak ada guga­tan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun antara KPU tahapannya dibatasi sampai 16 September, tapi kemudian setelah dicek tidak ada gugatan di MK, maka bisa dipercepat.

Calon yang terkena kasus pidana bagaimana?

Kalau saya pribadi, misal­nya hanya kepala daerahnya yang kena, maka wakilnya dulu yang dilantik. Itu inginnya saya. Yang sedang ditahan dan masih diproses ya nunggu.

Ya itu sebetulnya masih de­batable ya. Kalau saya ambil keputusan tidak dilantik, saya bisa di-PTUN-kan lho. Karena belum berkekuatan hukum tetap. Tapi kalau dilantik pasti opini akan negatif.

Kan sudah diputus?

Tapi kan masih ada satu cagub yang belum punya kekuatan hu­kum tetap. Tapi cagub ini pelan­tikannya tahun depan kok. Jadi yang sekarang MK-nya clear, tidak ada lagi gugatan, maka kami laksanakan. Kemudian ta­hap kedua itu 17-27, karena un­dang-undang menyatakan masa jabatan tidak boleh dikurangi satu hari pun. Gelombang kedua itu NTB, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan. Yang sekarang ada delapan daerah itu saja.

Kemarin Bawaslu menyata­kan ada pejabat publik yang menyampaikan pesan politik soal Jokowi. Apa tanggapan Anda terkait hal ini?

Pesan politik yang bagaima­na? Saya sebagai Mendagri bisa memerintahkan kepada camat. Camat, kamu itu bagian dari pada pemerintah. Tugas kamu memberikan pelayanan kepada masyarakat, tapi kamu juga punya tanggung jawab untuk menyampaikan kepada masyarakat soal keberhasilan pemerintahan selama empat tahun ini. Apakah yang begitu kampanye? Kan tidak. Siapapun mulai dari kepala desa hingga presiden itu tegak lurus. Soal nanti hasil pemilu itu nanti. Tapi orang dalam struktur pemer­intahan harus menyampaikan keberhasilannya.

Itu arahan dari Anda?

Arahan saya. Saya sebagai Mendagri meminta mereka untuk menyampaikan masalah-masalah yang Pak Jokowi berha­sil, kamu sebagai camat, sebagai kepala desa ya sampaikan apa adanya. Itu saja.

Kalau yang belum berhasil harus disampaikan juga?

Ya sampaikan saja. Kalau me­mang ditanya, misalnya e-KTP ini belum beres. Ya sampaikan saja, ada kendala seperti ini. Reporter kan juga apa perintah redpel itu tegak lurus. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya