Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menaÂhan 22 anggota DPRD Kota Malang, usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait persetuÂjuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Dengan begitu, dari 45 anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 41 orang telah ditetapkan sebaÂgai tersangka.
Lembaga antirasuah itu sebeÂlumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Lantas bagaimana pengeloÂlaan Kota Malang pasca penetapan mereka? Apakah Pemda Malang bisa berjalan tanpa adanya DPRD? Berikut penuÂturan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
DPRD Malang ini kan berÂmasalah. Lalu bagaimana naÂsib pengelolaan daerahnya?Begini, sekarang kan sudah ada wakil walikota yang melaksanaÂkan tugas sehari-hari. Eksekutif itu clear. Permasalahannya kan DPRD-nya yang tidak kuorum. Dulu waktu tidak kuorum, tidak ada pimpinan kami sudah memÂfasilitasi. Jadi tidak ada masalah dan bisa jalan. Nah, karena sekaÂrang hanya empat, maka kami mengeluarkan diskresi atas dasar undang-undang.
Seperti apa diskresinya?Jadi kami berikan kewenangangubernur untuk terlibat. Dia bisa melakukan peraturan bupati/walikota tanpa harus persetuÂjuan dari DPRD. Atau diskresi lainnya adalah kalau memungÂkinkan, karena masih sampai September 2019.
Berarti belum fixed bentuk diskresinya?Sudah, kami menyiapkan tiga opsi itu. Menyerahkan terhadap gubernur untuk terlibat dalam kebijakan dan pengambilan keputusan tingkat dua. Kedua, izin mendagri. Ketiga bisa dilakukan peraturan walikota, atau peraÂturan gubernur, atau peraturan bupati setelah mendapat persetuÂjuan dari mendagri.
Apakah bisa di PAW (perÂgantian antarwaktu)? Lah PAW itu kan masih meÂlihat, karena dia belum punya kekuatan hukum tetap. Walaupun mungkin partainya ada yang langsung memecat, lalu ada yang mundur. Tapi ini kan prosesnya lama, dan kami tidak ingin pemerintahan terganggu.
Gubernur memang boleh melakukan itu?Untuk keputusan DPRD dan pemerintah daerah itu cukup keputusan walikota, cukup kepuÂtusan dari bupati, cukup peraÂturan gubernur. Karena gubernur itu perwakilan pemerintah di daerah. Dia harus memfasiliÂtasi permasalahan pengambilan keputusan.
Kapan pelantikan gubernur terpilih dimulai?Kalau menurut rencana itu besok. Memang delapan daerah ini sudah tidak ada gugaÂtan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun antara KPU tahapannya dibatasi sampai 16 September, tapi kemudian setelah dicek tidak ada gugatan di MK, maka bisa dipercepat.
Calon yang terkena kasus pidana bagaimana?Kalau saya pribadi, misalÂnya hanya kepala daerahnya yang kena, maka wakilnya dulu yang dilantik. Itu inginnya saya. Yang sedang ditahan dan masih diproses ya nunggu.
Ya itu sebetulnya masih deÂbatable ya. Kalau saya ambil keputusan tidak dilantik, saya bisa di-PTUN-kan lho. Karena belum berkekuatan hukum tetap. Tapi kalau dilantik pasti opini akan negatif.
Kan sudah diputus?Tapi kan masih ada satu cagub yang belum punya kekuatan huÂkum tetap. Tapi cagub ini pelanÂtikannya tahun depan kok. Jadi yang sekarang MK-nya clear, tidak ada lagi gugatan, maka kami laksanakan. Kemudian taÂhap kedua itu 17-27, karena unÂdang-undang menyatakan masa jabatan tidak boleh dikurangi satu hari pun. Gelombang kedua itu NTB, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan. Yang sekarang ada delapan daerah itu saja.
Kemarin Bawaslu menyataÂkan ada pejabat publik yang menyampaikan pesan politik soal Jokowi. Apa tanggapan Anda terkait hal ini?Pesan politik yang bagaimaÂna? Saya sebagai Mendagri bisa memerintahkan kepada camat. Camat, kamu itu bagian dari pada pemerintah. Tugas kamu memberikan pelayanan kepada masyarakat, tapi kamu juga punya tanggung jawab untuk menyampaikan kepada masyarakat soal keberhasilan pemerintahan selama empat tahun ini. Apakah yang begitu kampanye? Kan tidak. Siapapun mulai dari kepala desa hingga presiden itu tegak lurus. Soal nanti hasil pemilu itu nanti. Tapi orang dalam struktur pemerÂintahan harus menyampaikan keberhasilannya.
Itu arahan dari Anda?Arahan saya. Saya sebagai Mendagri meminta mereka untuk menyampaikan masalah-masalah yang Pak Jokowi berhaÂsil, kamu sebagai camat, sebagai kepala desa ya sampaikan apa adanya. Itu saja.
Kalau yang belum berhasil harus disampaikan juga?Ya sampaikan saja. Kalau meÂmang ditanya, misalnya e-KTP ini belum beres. Ya sampaikan saja, ada kendala seperti ini. Reporter kan juga apa perintah redpel itu tegak lurus. ***