Berita

Foto: RMOL

Bisnis

INFA Sudah Siap Penuhi Wajib Kapal 5 Ribu GT

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 10:13 WIB | LAPORAN:

Indonesian National Ferryowners Association (INFA) memastikan kesediaan kapal ferry berukuran minimal 5 ribu Gross Ton (GT) untuk melayani penyeberangan orang dan barang di Selat Sunda.

Langkah INFA ini mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 88/2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni.

“Insya Allah, setelah diberi waktu empat tahun sejak Permenhub No. 88 Tahun 2014 diterbitkan, armada kapal penyeberangan milik perusahaan yang tergabung dalam INFA, ditargetkan seluruhnya pada Desember 2018 dapat memenuhi persyaratan yang diwajibkan Permenhub tersebut," kata Ketua Umum INFA Edi Oetomo dalam keterangannya, Selasa (4/9).


Edi menyatakan, terdapat 16 kapal penyeberangan milik INFA yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni. Jumlah tersebut setara 22 persen dari total 70 kapal penyeberangan yang beroperasi di lintasan tersebut saat ini.

Menurutnya, selama empat tahun masa penyesuaian dari 2014 sampai dengan 2018 ini, setidaknya ada tiga kapal INFA yang dialihkan agar memenuhi syarat 5 ribu GT.

"Ada yang ukuran 4 ribu GT, ukuran 3 ribu GT, itu sudah dipindahkan ke lintasan lain. Digantikan dengan di atas 5 ribu GT, ada yang 8 ribu GT bahkan," ujarnya.

Meski demikian, Edi enggan menjelaskan secara rinci total investasi yang dibutuhkan para pemilik kapal untuk beralih ke ukuran yang lebih besar. Karena, jumlah investasi bisa berbeda-beda bergantung jenis kapal yang dibeli.

"Kan ada kapal baru, atau kapal lama. Belinya juga dari negara yang berbeda. Jadi itu enggak bisa disamaratakan (investasinya). Sama lah kalau kita beli motor, beda merek, beda harga," ujarnya.

Edi berharap, pemerintah tetap konsisten untuk memberlakukan peraturan tersebut.

"Intinya INFA sudah siap, kami ingin membantu pemerintah. Kami berharap tingkat konsistensi pemerintah jangan sampai berlaku surut. Ini sudah empat tahun. Jalankan dulu kayak apa realisasinya. Kami mengingatkan semua pemilik kapal, Desember sudah berlaku. Ada yang nggak sependapat itu wajar, ya nanti dievaluasi," tuturnya. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya