Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Instrumen Hukum Pidana Dan Hancurnya Demokrasi

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 08:27 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Penegakan hukum kini nampak dipakai sebagai alat untuk mengebiri demokrasi. Sehingga ancaman bubarnya demokrasi tak bisa dihindarkan lagi.

"Cara yang paling mudah menghancurkan sistem demokrasi adalah dengan menggunakan instrumen hukum pidana, karena banyak orang akan pasang badan mendukung untuk mempidanakan penjahat, terutama 'koruptor'" kata pengacara Maqdir Ismail dalam twit-nya di akun @maqdir_ismail, Selasa (4/9).

Ia mengatakan, banyak menggunakan instrumen hukum untuk hal tertentu, khususnya hukum pidana dihadirkan untuk gegap gempita serta acungan jempol.


"Teorinya instrumen hukum pidana adalah instrumen terakhir dalam mengatasi masalah negara, tapi dalam praktik hukum kita, instrumen hukum pidana lebih diutamakan, karena hukum pidana menghadirkan gegap gempita dan acungan jempol," jelas dia.

Maqdir menyarankan, agar para pelaku politik untuk bertarung secara terbuka, bukan bersembunyi, sehingga bisa memperbaiki demokrasi.

"Untuk memperbaiki demokrasi dan penegakan hukum di negeri ini, ikutlah 'bertarung' untuk jadi apapun, termasuk jadi pejabat publik atau penegak hukum bukan bersembunyi, bahkan tidak berani menggunakan nama asli ketika nulis tweet," tambah Maqdir. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya