Berita

Syamsul Fajrih/RMOL

Hukum

Tersangka Korupsi Berjamaah Berharap Bantuan Hukum

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 21:47 WIB | LAPORAN:

Tersangka korupsi berjamaah DPRD Kota Malang angkat bicara soal penanganan kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang menjeratnya.

Tersangka Syamsul Fajrih merupakan satu dari 22 orang yang baru saja menerima status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditanya harapannya terkait pendampingan hukum oleh partai pengusung, Fajrih pun mengumbar senyum.


"Insya Allah, Insya Allah. Doain lah, mohon doanya," katanya saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Namun demikian, sambung Fajrih, dirinya belum mendapat arahan-arahan khusus dari partai.

"Masih belum, nanti konfirmasi," katanya.

Dalam korupsi berjamaah terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang 2015, KPK telah memeriksa 45 anggota DPRD yang diduga terlibat. Tersisa empat orang yang berstatus saksi, dua diantaranya dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya masih belum bisa dilaksanakan penyidikan karena sedang sakit.

KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD-P tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya