Berita

Nur Mahmudi Ismail/Net

X-Files

KPK Turun Tangan Pelototin Kasus Nur Mahmudi Ismail

Jika Polisi Keteteran
SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 08:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memelototi pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka, Depok. Bekas Walikota Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangkanya.

 "Setelah mereka mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) itu pasti dilaporkan ke KPK, karena itu perintah Undang Undang dan sudah ada MoU antara KPK, kejaksaan dan kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

KPK, tandas Syarif, akan mengawal pengusutan kasus Nur Mahmudi yang dilakukan kepolisian. Lembaga antirasuah bakal turun tangan jika kepoli­sian menghadapi kendala dalam menyelesaikan berkas perkara.


"Secara otomatis KPK akan mensupervisi proses penyelidi­kan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok itu," ujar Syarif.

Kasus pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka di­usut Kepolisian Resor (Polres) Depok sejak Oktober 2017. Setelah memeriksa 87 orang dan melakukan gelar perkara, kepolisian meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

"Setelah melalui gelar perka­ra dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetap­kan tersangka," kata Kepala Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya pernah menjalani pemeriksaan di Polres Depok.

"Dalam proses pekerjaan ini diduga terjadi perbuatan mela­wan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Kepala Polres Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto.

Nur Mahmudi diduga me­nyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan izin untuk mencairkan anggaran untuk pengadaan lahan pelebaran jalan Nangka pada APBD 2015. Anggaran untuk pembebasan lahan Rp17 miliar.

Hasil pengusutan kepolisian, ada 17 ahli waris yang menda­pat ganti rugi pembebasan la­han. Padahal, lahan itu sudah dibebaskan pengembang yang mendapatkan izin membangun apartemen di lokasi tersebut.

"Bahwa pengadaan tanah itu, sesuai dengan surat izin (aparte­men) yang diberikan Saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail), itu dibebankan kepada pihak pengembang," sebut Didik.

Bekas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu mengatakan, penyidik sudah mengantongi bukti kasusNur Mahmudi. Termasuk hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Kasus ini merugikan negara Rp10,7 miliar. "Penyidik akan melakukan proses langkah-langkah penyidikan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilaku­kan untuk melakukan pembuk­tian dari konstruksi hukum," kata Didik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari mengatakan sudah menerima SPDP kasus Nur Mahmudi dan Harry Prihanto, dari kepolisian.

"Ada dua penanganan kasus pidana korupsi yang ditangani penyidik Polri dalam hal ini Polres Depok dan (SPDP) hal tersebut sudah kami terima," katanya.

Kejaksaan akan mengikuti proses penyidikan yang dilaku­kan kepolisian. "Nanti setelah 30 hari (sejak menerima SPDP) barulah kami tanyakan lagi perkembangannya," ujarnya.

Sufari menandaskan kejak­saan tidak akan menginter­vensi penyidikan kepolisian. "Ini masih wewenang penyidik Polri," katanya. Kejaksaan baru turun tangan setelah kepolisian melimpahkan berkas perkara.

Kejaksaan akan menelaah berkas perkara. Jika dianggap belum ada kekurangan, kejak­saan akan memberikan kepada kepolisian agar melengkapi ber­kas perkara.

Kilas Balik
KPK Datangkan Ahli Konstruksi
Bantu Penyelidikan Polisi

Pengusutan kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah-sekolah di DKI Jakarta juga mendapat perhatian dari KPK. Lembaga antirasuah membantu penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Komisaris Besar Adi Deriyan Jaya Marta mengatakan, KPK memberikan bantuan rekomendasi hingga bantuan teknis. "Misalnya pe­nyidik butuh ahli, KPK akan merekomendasikan beberapa ahli yang menurut KPK tepat karena KPK sudah pernah meng­gunakan ahli-ahli itu dalam pen­anganan kasusnya," kata Adi.

Bila kepolisian telah memi­lih ahli konstruksi, KPK akan membantu menimbang apakah ahli tersebut tepat dimintai keterangan. "Kalau mereka memandang bahwa kami harus mendatangkan ahli lain, KPK nanti yang datangkan. Biasanya mereka yang memfasilitasi. Jadi mereka yang tunjuk, mereka yang membantu," kata bekas penyidik KPK itu.

Menurut Adi, asistensi KPK dalam penanganan kasus ko­rupsi bukanlah yang pertama kali diterima penyidik Polda Metro. "Kami itu setiap saat selalu diaudit. Karena setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kami munculkan dalam TPK (Tindak Pidana Korupsi) itu terlaporkan ke KPK, dan KPK punya datanya," ujarnya.

"Setiap saat, KPK bawa itu da­ta-data penanganan kasus korupsi yang kami tangani. Kemudian, mereka menanyakan hal-hal apa saja yang berkaitan dengan pelaksanaanya, sambil mencatat progres report-nya," lanjutnya.

Dengan dukungan dari lem­baga antirasuah, Adi memasti­kan, penyelidikan kasus ini tak menghadapi kendala. "Jalan terus. Apalagi KPK sudah turun, KPK sudah kasih support ke kita untuk proses penanganannya," tandasnya.

Polda Metro juga bekerja sama dengan Inspektorat DKI Jakarta dalam mengungkap kasus ini. Menurut Adi, hasil temuan sementara Inspektorat menunjukkan adanya kegagalan konstruksi dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi mem­benarkan temuan itu. Menurut dia, ada kejanggalan dalam pelaksanaan rehabilitasi. Hasil pekerjaan tak sesuai kontrak.

Temuan itu sudah terlihat setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap 36 seko­lah hanya dalam beberapa hari saja. Rencananya, Inspektorat akan mengaudit hasil pekerjaan rehabilitasi 119 sekolah.

Michael belum bisa meny­impulkan apakah kejanggalan-kejanggalan itu merupakan kesengajaan atau bukan. Hal itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlihat proses pengadaan hingga pelak­sanaan proyek.

Proyek rehabilitasi berat 119 sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA itu menggunakan APBD 2017. Anggarannya mencapai Rp 191 miliar. Rehabilitasi sekolah meliputi perbaikan pagar, plafon, kusen, dan lainnya. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya