Berita

Foto: Net

Bisnis

Investasi Terancam, BPOM Jangan Revisi Aturan

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 11:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebaiknya berpikir ulang untuk merealisasikan rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan, termasuk mengatur susu kental manis.

Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana. Pasalnya, tidak ada hal signifikan yang membutuhkan revisi aturan.

Apalagi, aturan yang berlaku saat ini baru diterbitkan dua tahun lalu. Dalam periode tersebut, sebuah peraturan sesungguhnya masih dalam tahap pengenalan.


"Kalau diperlukan revisi, peraturan tersebut harus mempermudah dan mempercepat perkembangan bisnis, jangan sampai menghambat," kata Teguh lewat keterangan tertulis, Jumat (31/8).

Rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan juga harus memperhatikan perkembangan ekonomi nasional. Terutama, bagaimana caranya mendorong agar usaha kecil dan menengah dapat ikut memasarkan produk mereka yang salah satunya dengan beriklan.

"Menggerakkan konsumen dengan iklan itu sangat penting," lanjut Teguh.

Pengamat industri dan perdagangan, Fauzi Aziz menambahkan, investor yang menanam dana butuh kepastian berinvestasi melalui aturan yang tidak cepat berubah. Perubahan aturan yang terlalu cepat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Keberlangsungan investasi harus dijaga, jangan sampai investor memindahkan modalnya ke luar negeri. Jika ada rencana revisi aturan, latar belakangnya juga harus jelas. Intinya sebuah regulasi jangan sampai menghambat investasi," kata Fauzi.

Kementerian Perindustrian sebelumnya telah menegaskan bahwa kelanjutan produksi susu, termasuk susu kental manis, berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal. Ia berharap pengaturan produk susu kental manis dapat dilakukan lebih bijak.

Susu kental manis merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu sesuai Peraturan Kepala BPOM 21/2016 tentang Kategori Pangan. Produk susu kental manis yang ada juga sudah sesuai ketentuan sehingga mendapatkan izin edar dari BPOM.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun dan menyerap 6.652 orang tenaga kerja. Nilai investasi di sektor usaha ini telah menembus Rp 5,4 triliun. [wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya