Berita

Foto: Net

Bisnis

Investasi Terancam, BPOM Jangan Revisi Aturan

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 11:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebaiknya berpikir ulang untuk merealisasikan rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan, termasuk mengatur susu kental manis.

Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana. Pasalnya, tidak ada hal signifikan yang membutuhkan revisi aturan.

Apalagi, aturan yang berlaku saat ini baru diterbitkan dua tahun lalu. Dalam periode tersebut, sebuah peraturan sesungguhnya masih dalam tahap pengenalan.

"Kalau diperlukan revisi, peraturan tersebut harus mempermudah dan mempercepat perkembangan bisnis, jangan sampai menghambat," kata Teguh lewat keterangan tertulis, Jumat (31/8).

Rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan juga harus memperhatikan perkembangan ekonomi nasional. Terutama, bagaimana caranya mendorong agar usaha kecil dan menengah dapat ikut memasarkan produk mereka yang salah satunya dengan beriklan.

"Menggerakkan konsumen dengan iklan itu sangat penting," lanjut Teguh.

Pengamat industri dan perdagangan, Fauzi Aziz menambahkan, investor yang menanam dana butuh kepastian berinvestasi melalui aturan yang tidak cepat berubah. Perubahan aturan yang terlalu cepat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Keberlangsungan investasi harus dijaga, jangan sampai investor memindahkan modalnya ke luar negeri. Jika ada rencana revisi aturan, latar belakangnya juga harus jelas. Intinya sebuah regulasi jangan sampai menghambat investasi," kata Fauzi.

Kementerian Perindustrian sebelumnya telah menegaskan bahwa kelanjutan produksi susu, termasuk susu kental manis, berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal. Ia berharap pengaturan produk susu kental manis dapat dilakukan lebih bijak.

Susu kental manis merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu sesuai Peraturan Kepala BPOM 21/2016 tentang Kategori Pangan. Produk susu kental manis yang ada juga sudah sesuai ketentuan sehingga mendapatkan izin edar dari BPOM.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun dan menyerap 6.652 orang tenaga kerja. Nilai investasi di sektor usaha ini telah menembus Rp 5,4 triliun. [wid]

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya