Berita

Foto: Net

Bisnis

Investasi Terancam, BPOM Jangan Revisi Aturan

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 11:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebaiknya berpikir ulang untuk merealisasikan rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan, termasuk mengatur susu kental manis.

Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana. Pasalnya, tidak ada hal signifikan yang membutuhkan revisi aturan.

Apalagi, aturan yang berlaku saat ini baru diterbitkan dua tahun lalu. Dalam periode tersebut, sebuah peraturan sesungguhnya masih dalam tahap pengenalan.


"Kalau diperlukan revisi, peraturan tersebut harus mempermudah dan mempercepat perkembangan bisnis, jangan sampai menghambat," kata Teguh lewat keterangan tertulis, Jumat (31/8).

Rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan juga harus memperhatikan perkembangan ekonomi nasional. Terutama, bagaimana caranya mendorong agar usaha kecil dan menengah dapat ikut memasarkan produk mereka yang salah satunya dengan beriklan.

"Menggerakkan konsumen dengan iklan itu sangat penting," lanjut Teguh.

Pengamat industri dan perdagangan, Fauzi Aziz menambahkan, investor yang menanam dana butuh kepastian berinvestasi melalui aturan yang tidak cepat berubah. Perubahan aturan yang terlalu cepat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Keberlangsungan investasi harus dijaga, jangan sampai investor memindahkan modalnya ke luar negeri. Jika ada rencana revisi aturan, latar belakangnya juga harus jelas. Intinya sebuah regulasi jangan sampai menghambat investasi," kata Fauzi.

Kementerian Perindustrian sebelumnya telah menegaskan bahwa kelanjutan produksi susu, termasuk susu kental manis, berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal. Ia berharap pengaturan produk susu kental manis dapat dilakukan lebih bijak.

Susu kental manis merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu sesuai Peraturan Kepala BPOM 21/2016 tentang Kategori Pangan. Produk susu kental manis yang ada juga sudah sesuai ketentuan sehingga mendapatkan izin edar dari BPOM.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun dan menyerap 6.652 orang tenaga kerja. Nilai investasi di sektor usaha ini telah menembus Rp 5,4 triliun. [wid]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya