Berita

Fritz Edward/Net

Wawancara

WAWANCARA

Fritz Edward: Kasus Mahar Politik Agak Sensitif Dan Berat, Kami Butuh Waktu Membaca Hasil Kajiannya

KAMIS, 30 AGUSTUS 2018 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum melakukan pleno untuk memutuskan ka­sus mahar politik yang didu­ga dilakukan bakal cawapres, Sandiaga Uno.

Fritz Edward Siregar menye­but kasus dugaan mahar politik masih dikaji oleh bagian tin­daklanjut pelanggaran Bawaslu. Setelah selesai, nantinya akan dipresentasikan dalam pleno. Berikut penjelasannya:

Apakah hari ini (kemarin) Bawaslu jadi melakukan rapat pleno tentang Andi Arief?
Kami belum melaksanakan pleno. Karena hasil kajiannya belum selesai. Jadi hasil kajian bagian tindaklanjut pelanggaran (terlapor) masih menyusun ka­jian yang akan dipresentasikan ke kami, para pimpinan. Sampai tadi siang mereka masih belum siap. Mungkin akan kami tunda besok untuk melakukan pleno. Karena habis ini kami harus ke RDP (rapat dengar penda­pat) lagi, jadi kami tidak bisa melakukan plenonya.

Kami belum melaksanakan pleno. Karena hasil kajiannya belum selesai. Jadi hasil kajian bagian tindaklanjut pelanggaran (terlapor) masih menyusun ka­jian yang akan dipresentasikan ke kami, para pimpinan. Sampai tadi siang mereka masih belum siap. Mungkin akan kami tunda besok untuk melakukan pleno. Karena habis ini kami harus ke RDP (rapat dengar penda­pat) lagi, jadi kami tidak bisa melakukan plenonya.

Nanti kan mekanismenya bagian terlapornya akan mem­presentasikan ke kita duduk perkaranya, ini bukti-buktinya, ini bukti pendukung dan tidak mendukung, jadi statusnya apa. Dan hari ini kami tidak bisa melaksanakannya.

Terus kapan akan dilakukan rapat plenonya?

Besok (hari ini) juga ada rapat dengar pendapat. Mungkin pag­inya atau setelah RDP baru kami pleno. Dengan situasi seperti ini agak sulit kami berkumpul. Apalagi kasusnya agak sensitif dan berat untuk dilanjutkan atau tidak dilanjutkan sehingga kami butuh waktu untuk membaca hasil kajian yang dilakukan oleh bagian terlapor. Semoga teman-teman bisa mengerti.

Apa saja poin-poin yang akan disampaikan terlapor?
Poin-poin yang akan dipresen­tasikan misalnya isi dari laporan­nya, ada dugaan pasal apa yang dilanggar, apakah ada bukti-bukti yang mendukung, bukti-bukti itu kan bisa dalam bentuk kesaksian, pengakuan, keterangan ahli, dokumen, ataupun petun­juk. Apakah dari semua itu bisa dikategorikan telah terpenuhi unsure-unsur pemberiannya, itu kan perlu dipertimbangkan.

Terus apakah ada bukti dari Bawaslu?
Nanti ya. Kita lihat bagaimana bukti yang sudah disampaikan, kita kan mengacu pada apa yang kami dapat kumpulkan dan yang kami lihat berdasarkan dari ke­saksian maupun laporan yang telah disampaikan.

Untuk saksi-saksi yang di­periksa?
Akhirnya cuma dua. saksi yang diajukan pelapor.

Oh siapa saja itu?
SG dan AAkalau tidak salah. Tapi bukan Andi Arief. Tapi ada saksi lain di mana mereka men­gacu pengetahuannya terhadap apa yang disampaikan Andi Arief lewat IG ataupun Twitter. Jadi bukan orang yang melihat dan mendengar langsung. tapi orang yang mengandalkan pengeta­huannya berdasarkan apa yang disampaikan Pak Andi Arief.

Jadi besok memutuskan me­menuhi unsur atau tidak?
Iya, apakah pasal 228 ter­penuhi atau tidak terpenuhi.

Aturan untuk laporan dug­aan pelanggaran ini mengacu ke peraturan Bawaslu atau apa misal berapa hari maksi­mal Andi Arief?

Itu yang akan jadi salah satu pertimbangan juga dalam ka­jian yang akan dipresentasikan. Tapi kalau kita melihat apakah akan masuk pelanggaran pidana atau administrasi. Meskipun memang pasal 228 itu masih dipertanyakan dimana pelangga­ran pidananya. Tapi kami harus menentukan status laporannya, apakah pidana atau administrasi. Itu bagian yang akan dipresenta­sikan kepada kami.

Oh ya, pasal 228 itu soal sum­bangan dana kampanye kan?

Itu soal pemberian uang atau mahar.

Apakah itu masuk ke sumber dana yang enggak dibatasi?
Dana kampanye tersebut han­ya dapat dikirimkan ke rekening khusus dana kampanye yang baru akan ada setelah ditetap­kan setelah menjadi capres dan cawapres. Apabila tidak dimasu­kan ke dalam rekening khusus dana kampanye itu tidak diang­gap sebagai rekening khusus dana kampanye. Sekarang rekening khsusus dana kampanye saja belum ada. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya