Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum melakukan pleno untuk memutuskan kaÂsus mahar politik yang diduÂga dilakukan bakal cawapres, Sandiaga Uno.
Fritz Edward Siregar menyeÂbut kasus dugaan mahar politik masih dikaji oleh bagian tinÂdaklanjut pelanggaran Bawaslu. Setelah selesai, nantinya akan dipresentasikan dalam pleno. Berikut penjelasannya:
Apakah hari ini (kemarin) Bawaslu jadi melakukan rapat pleno tentang Andi Arief?Kami belum melaksanakan pleno. Karena hasil kajiannya belum selesai. Jadi hasil kajian bagian tindaklanjut pelanggaran (terlapor) masih menyusun kaÂjian yang akan dipresentasikan ke kami, para pimpinan. Sampai tadi siang mereka masih belum siap. Mungkin akan kami tunda besok untuk melakukan pleno. Karena habis ini kami harus ke RDP (rapat dengar pendaÂpat) lagi, jadi kami tidak bisa melakukan plenonya.
Nanti kan mekanismenya bagian terlapornya akan memÂpresentasikan ke kita duduk perkaranya, ini bukti-buktinya, ini bukti pendukung dan tidak mendukung, jadi statusnya apa. Dan hari ini kami tidak bisa melaksanakannya.
Terus kapan akan dilakukan rapat plenonya?Besok (hari ini) juga ada rapat dengar pendapat. Mungkin pagÂinya atau setelah RDP baru kami pleno. Dengan situasi seperti ini agak sulit kami berkumpul. Apalagi kasusnya agak sensitif dan berat untuk dilanjutkan atau tidak dilanjutkan sehingga kami butuh waktu untuk membaca hasil kajian yang dilakukan oleh bagian terlapor. Semoga teman-teman bisa mengerti.
Apa saja poin-poin yang akan disampaikan terlapor?Poin-poin yang akan dipresenÂtasikan misalnya isi dari laporanÂnya, ada dugaan pasal apa yang dilanggar, apakah ada bukti-bukti yang mendukung, bukti-bukti itu kan bisa dalam bentuk kesaksian, pengakuan, keterangan ahli, dokumen, ataupun petunÂjuk. Apakah dari semua itu bisa dikategorikan telah terpenuhi unsure-unsur pemberiannya, itu kan perlu dipertimbangkan.
Terus apakah ada bukti dari Bawaslu?Nanti ya. Kita lihat bagaimana bukti yang sudah disampaikan, kita kan mengacu pada apa yang kami dapat kumpulkan dan yang kami lihat berdasarkan dari keÂsaksian maupun laporan yang telah disampaikan.
Untuk saksi-saksi yang diÂperiksa?Akhirnya cuma dua. saksi yang diajukan pelapor.
Oh siapa saja itu?SG dan AAkalau tidak salah. Tapi bukan Andi Arief. Tapi ada saksi lain di mana mereka menÂgacu pengetahuannya terhadap apa yang disampaikan Andi Arief lewat IG ataupun Twitter. Jadi bukan orang yang melihat dan mendengar langsung. tapi orang yang mengandalkan pengetaÂhuannya berdasarkan apa yang disampaikan Pak Andi Arief.
Jadi besok memutuskan meÂmenuhi unsur atau tidak?Iya, apakah pasal 228 terÂpenuhi atau tidak terpenuhi.
Aturan untuk laporan dugÂaan pelanggaran ini mengacu ke peraturan Bawaslu atau apa misal berapa hari maksiÂmal Andi Arief?Itu yang akan jadi salah satu pertimbangan juga dalam kaÂjian yang akan dipresentasikan. Tapi kalau kita melihat apakah akan masuk pelanggaran pidana atau administrasi. Meskipun memang pasal 228 itu masih dipertanyakan dimana pelanggaÂran pidananya. Tapi kami harus menentukan status laporannya, apakah pidana atau administrasi. Itu bagian yang akan dipresentaÂsikan kepada kami.
Oh ya, pasal 228 itu soal sumÂbangan dana kampanye kan? Itu soal pemberian uang atau mahar.
Apakah itu masuk ke sumber dana yang enggak dibatasi?Dana kampanye tersebut hanÂya dapat dikirimkan ke rekening khusus dana kampanye yang baru akan ada setelah ditetapÂkan setelah menjadi capres dan cawapres. Apabila tidak dimasuÂkan ke dalam rekening khusus dana kampanye itu tidak diangÂgap sebagai rekening khusus dana kampanye. Sekarang rekening khsusus dana kampanye saja belum ada. ***