Bekas Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi terÂsangka korupsi proyek pemÂbebasan lahan untuk pelebaÂran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok.
Kepala Humas Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, Nur Mahmudi ditetapkan tersangka sejak 20 Agustus 2018.
"Setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," katanya.
Penyidik kepolisian juga menetapkan bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok sebagai tersangka kasus sama. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pelebaran Jalan Nangka merugikan negara Rp 10,7 miliar
Sebelum ditetapkan tersangka, Nur Mahmudi pernah diperÂiksa penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kota Depok.
"Dalam proses pekerjaan ini diduga terjadi perbuatan melaÂwan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Kepala Polres Komisaris Besar Didik Sugiarto.
Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 April lalu. Dalam penyidikan ini, kepolisian telah meminta keterangan dari 30 orang saksi.
Nur Mahmudi adalah Walikota Depok dua periode 2006-2011 da 2011-2016. Bekas Presiden Presiden Partai Keadilan--kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS)--itu pernah menjadi Menteri Kehutanan di era Presiden Abdurrahman Wahid.
Proyek pelebaran Jalan Nangka dilakukan di ujung masa jabatan Nur Mahmudi sebagai Walikota Depok. Rencananya jalan yang awalnya selebar 5 meter akan dibuat menjadi 14 meter.
Dana pembebasan lahan dianggarkan dari APBD Kota Depok tahun 2013, 2014, 2015 dan 2016. Pelebaran jalan terkendala akibat sebagian warga menolak nilai ganti rugi tanah yang ditetapkan pemerintah.
Pintu masuk Jalan Nangka beÂrada di Jalan Raya Bogor. Jalan ini membelah dua kelurahan: Tugu dan Sukamaju Baru. Warga Sukamaju Baru telah menerima ganti rugi. Sedangkan untuk warga Tugu belum dikucurkan.
Hingga kini kondisi Jalan Nangka belum berubah, padahal uang ganti rugi sudah dicairkan. Sebelum lengser dari Walikota, Nur Mahmudi berharap pengÂganti bakal meneruskan proyek ini. ***