Berita

Foto: Net

Bisnis

Koperasi Megap-Megap, Menteri Susi Harus Cabut Permen Yang Rugikan Nelayan

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 09:02 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diminta segera memperhatikan kehidupan nelayan dan perkembangan koperasi produsen nelayan dengan mencabut peraturan yang selama ini sangat merugikan.

Hingga saat ini, koperasi produsen nelayan megap-megap dan hampir putus asa lantaran terganjal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Indonesia.

Penesahat hukum Koperasi Produsen Nelayan Kalimantan Utara, Henri Lumbanraja mengemukakan, kondisi riil koperasi produsen nelayan sungguh memprihatinkan dengan adanya larangan itu. Pemerintah pun dianggap kurang peka terhadap situasi yang dihadapi nelayannya sendiri.


"Permen Kelautan tersebut juga berdampak pada menurunnya produktivitas nelayan. Banyak nelayan belum dapat mematuhi peraturan tersebut karena keterbatasan alat tangkap yang digunakan yaitu rakkang yang terbuat dari kawat dan tali dan perahu yang digunakan," tutur Henri dalam keterangannya.

Untuk dapat mengikuti Permen Kelautan tersebut, jelas dia, nelayan butuh perahu yang lebih besar agar bisa ke tengah laut. Sementara perahu yang ada rata-rata ukuran kecil berupa perahu katinting yang hanya bisa beroperasi di pinggir-pinggir.

"Nelayan juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi Permen Kelautan tersebut. Semua sudah megap-megap nih," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Henri, nelayan meminta solusinya agar permen ada pengecualian pada budidaya pembibitan, sehingga hasilnya dapat dijual sesuai persediaan budidaya yang ada.

Melihat kemampuannya, nelayan saat ini sulit mempunyai banyak pilihan untuk bekerja. Maka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar uang sekolah anak-anaknya terpaksa melanggar Permen 56/2016.

Karena solusi dari pemerintah seperti menggalakkan budidaya kepiting pada nelayan-nelayan belum terlaksana, tetapi Permen No. 56/2016 sudah diterbitkan.

“Nelayan hanya meminta ada solusi yang tepat, seperti mencabut Permen itu, dan memastikan budidaya yang dilakukan Koperasi dapat menumbuhkan budidaya kepiting,” ujarnya. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya