Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

DPN Peradi Ingatkan Para Advokat Segera Daftar E-Court

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 00:48 WIB | LAPORAN:

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta advokat segera mendaftar aplikasi sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court).

Aplikasi e-court yakni sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

Ketua DPN Peradi Juniver Girsang menjelaskan jika sampai September 2018 tidak mengikuti aplikasi tersebut, maka advokat tidak akan bisa beracara untuk membantu klien mencari keadilan.


"Kita sudah sepakat bahwa dalam pelaksanaan e-court ini apabila ada advokat yang tidak patuh (tidak mengikuti e-court) maka akan diberikan teguran dan bisa juga advokat tersebut tidak diberikan akses. Dia (advokat) kena sanksi. Tidak bisa beracara di pengadilan," ujar Juniver usai menggelar sosialisasi e-court kepada para advokat yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Selasa (28/8).

Juniver menegaskan, sistem pemanggilan sangat berarti bagi advokat. Oleh karena itu dengan mengikuti aplikasi e-court maka ke depan tidak ada lagi alasan bagi advokat tidak menerima panggilan.

Ia juga menilai denagan adanya e-court kinerja advokat menjadi semakin tertib. Sebab dalam sistem e-court akan membuat advokat tidak lagi sembarangan dalam bekerja.

Namun demikian Juniver mengakui ada kendala lain terkait efektivitas penggunaan sistem e-court, yakni jaringan internet.  Sebab, sambung Juniver tidak semua daerah mempunyai kekuatan atau jangkauan internet yang sama.

Menurutnya pihaknya berharap kendala jaringan internet tidak lagi menjadi masalah. Hal tersebut dilakukan agar tercapai sasaran dari e-court yang efektif dan berbiaya murah.

"Sudah disepakati juga jika memui kendala terkait jaringan internet maka akan diubah ke dalam sistem manual," paparnya. [nes]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya