Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

DPN Peradi Ingatkan Para Advokat Segera Daftar E-Court

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 00:48 WIB | LAPORAN:

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta advokat segera mendaftar aplikasi sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court).

Aplikasi e-court yakni sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

Ketua DPN Peradi Juniver Girsang menjelaskan jika sampai September 2018 tidak mengikuti aplikasi tersebut, maka advokat tidak akan bisa beracara untuk membantu klien mencari keadilan.


"Kita sudah sepakat bahwa dalam pelaksanaan e-court ini apabila ada advokat yang tidak patuh (tidak mengikuti e-court) maka akan diberikan teguran dan bisa juga advokat tersebut tidak diberikan akses. Dia (advokat) kena sanksi. Tidak bisa beracara di pengadilan," ujar Juniver usai menggelar sosialisasi e-court kepada para advokat yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Selasa (28/8).

Juniver menegaskan, sistem pemanggilan sangat berarti bagi advokat. Oleh karena itu dengan mengikuti aplikasi e-court maka ke depan tidak ada lagi alasan bagi advokat tidak menerima panggilan.

Ia juga menilai denagan adanya e-court kinerja advokat menjadi semakin tertib. Sebab dalam sistem e-court akan membuat advokat tidak lagi sembarangan dalam bekerja.

Namun demikian Juniver mengakui ada kendala lain terkait efektivitas penggunaan sistem e-court, yakni jaringan internet.  Sebab, sambung Juniver tidak semua daerah mempunyai kekuatan atau jangkauan internet yang sama.

Menurutnya pihaknya berharap kendala jaringan internet tidak lagi menjadi masalah. Hal tersebut dilakukan agar tercapai sasaran dari e-court yang efektif dan berbiaya murah.

"Sudah disepakati juga jika memui kendala terkait jaringan internet maka akan diubah ke dalam sistem manual," paparnya. [nes]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya