Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ketum PRSSNI Tersangka Penipuan Diduga Dapat Perlakuan Khusus

SELASA, 28 AGUSTUS 2018 | 23:39 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Rohmad Hadiwijoyo yang telah berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai USD 8.511.036 dolar diduga mendapatkan perlakuan khusus dari pihak tertentu.

Dengan dugaan tersebut, Jeffry Suryatin selaku kuasa hukum Surya Hadi sebagai pihak yang melaporkan Rohmad ke Polda Metro Jaya meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rohmad yang juga direktur PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (PT RMI) sebelumnya telah menjalin kesepakatan peminjaman uang dengan Surya guna membiayai operasional rig di Samarinda pada 2014 lalu. Akan tetapi, Rohmad tidak bisa melunasi utangnya sehingga dilaporkan ke kepolisian.


Jeffry menjelaskan, pada 17 Januari 2018 penyidik secara resmi menetapkan Rohmad sebagai tersangka. Pada 21 Agustus 2018 berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, kemudian Rohmad diserahkan ke Kejati DKI dan ditahan di Rutan Cipinang.

"Kami mendapat informasi tentang keberadaan Rohmad Hadiwijoyo yang kini tak lagi ditahan di Rutan Cipinang, namun mendapatkan perlakuan khusus dengan dialihkan ke Kejari Jakarta Selatan tanpa alasan yang jelas," jelas Jeffry dalam surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Kejati DKI yang diterima wartawan, Selasa (28/8).

Surat permohonan perlindungan hukum tersebut telah dilayangkan kepada kajati DKI pada Jumat lalu (24/8) lalu. Jeffry juga meminta agar Kejati DKI memberi perhatian khusus atas adanya dugaan intervensi dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

"Kami telah memintakan perlindungan hukum dan perhatian hukum kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI atas adanya dugaan intervensi dengan adanya perlakuan khusus yang diterima Rohmad dengan pemindahan tahanan dari Rutan Cipinang ke Rutan Kejari Jaksel," paparnya.

Sebelumnya, Rohmad diketahui sempat memberikan dua lembar Letter of Authorization (LoA) dari Bank Mandiri pada 1 April 2015 tapi ternyata pada saat pencairan ditolak pihak bank karena saldo tidak mencukupi.

Dalam kesempatan lain, saat Rohmad mengajukan upaya penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya telah memberikan cek dari Maybank sebesar Rp 13.776 juta dan Rp 55.104 juta yang kemudian pada saat dicairkan juga ditolak oleh bank. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya