Berita

Gedung Kementerian Agama/Net

Nusantara

Kemenag Ingatkan Lagi Instruksi Penggunaan Pengeras Suara

SELASA, 28 AGUSTUS 2018 | 18:35 WIB | LAPORAN:

Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar dan Mushola.

Latar belakang keluarnya surat edaran ini karena banyak pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Surat yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin itu menganjurkan kepada pengurus masjid dan mushola, pimpinan ormas Islam, pengurus majelis taklim dan instansi terkait untuk menjadikan Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor KEP/D/101/1978 sebagai salah satu materi pembinaan dan penyuluhan di wilayah.


Surat edaran juga meminta para pengurus masjid dan mushola, pimpinan ormas islam, pengurus majelis taklim dan instansi terkait untuk menggandakan dan membagikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam, menjelaskan isi instruksi Dirjen Bimas Islam kepada pengurus masjid dan mushola, pimpinan ormas Islam, pengurus majelis taklim dan instansi terkait.

"Menyebarluaskan instruksi dimaksud melalui media sosial seperti Whatsapp grup dengan cara yang santun," jelas surat edaran yang diterima redaksi, Selasa (28/8).

Adapun Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushola. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

Selanjutnya dijelaskan juga mengenai kerugian dalam menggunakan pengeras suara salah satunya penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan

Dalam Instruksi tersebut juga dijelaskan mengenai syarat penggunaan pengeras suara salah satunya suara hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Instruksi Dirjen secara jelas dan rinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara.

Melaui surat edaran tersebut Amin meminta Kanwil Kemenag untuk kembali mensosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978.

Sebelum surat edaran ini terbit, Meiliana warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum karena memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Ia mendapat vonis pidana penjara 1,5 tahun karena terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP. Surat edaran ini dikeluarkan tiga hari setelah Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya