Berita

Suntik Vaksin/Net

Nusantara

Pemkot Pagar Alam Tunda Pemberian Vaksin Campak Dan Rubella

SELASA, 28 AGUSTUS 2018 | 15:01 WIB | LAPORAN:

Terkait polemik program nasional vaksinasi campak dan rubella di Indonesia saat ini, Pemkot Pagar Alam, Sumatera Selatan terpaksa melakukan penundaan pemberian vaksin tersebut sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.

Kabid Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam, Sobur Wicaksono menyampaikan, MUI Kota Pagaralam mengirimkan surat serta mengadakan audensi langsung dengan jajaran pemerintah daerah, untuk membahas tentang kehalalan produk vaksin MR asal India yang menjadi acuan program nasional tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut kedua pihak menyepakati penundaan pelaksanaan program vaksinasi MR di Pagar Alam. Pasalnya vaksin tersebut diduga mengandung unsur hewan babi dan jaringan tubuh manusia yang berdasarkan fatwa MUI pusat, yang telah diedarkan menyatakan bahwa produk vaksin tersebut adalah Haram," ujarnya diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (28/8).

Ia berujar, selain hasil kesepakatan tersebut pihaknya juga telah menerima surat edaran dari Kementrian Kesehatan tentang petunjuk sementara program nasional tersebut.

"Dalam surat edaran bernomor HK 02.01/MENKES/444/2018 diintruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk tetap menkampayekan program vaksinasi nasional Campak dan Rubella tersebut. Namun dalam pelaksaannya berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak MUI pusat menyatakan pelaksaan vaksinasi diundur," paparnya.

Hal ini mempertimbangkan kehalalan atau kebolehan dalam aspek syar'i bagi masyarakat muslim. Dia menambahkan, bagi masyarakat akan divaksinasi setelah adanya fatwa akan dilaksanakan paling lambat pada akhir September 2018.

"Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan secara Syar'i, program ini akan tetap berjalan sesuai jadwal nasional," demikian Sobur. [fiq]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya